Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perseteruan Pemilik dan Pengembang Green Pramuka City Berakhir Damai

Hal ini menyusul pengesahan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap homologasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT DPS dengan para krediturnya, Rabu (19/8/2020).

Pengesahan tersebut merupakan peresmian perdamaian antara kreditur dengan DPS. Sebagai debitur, DPS akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur.

Sebelumnya, pada Rabu (12/8/2020) telah dilakukan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Voting yang menghasilkan 98 persen kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh DPS.

Putusan PKPU ini tidak menyangkut utang uang material, melainkan mengenai belum terlaksananya penyerahan Sertifikat Satuan Rumah Susun (Sarusun).

Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, penerbitan Sertifikat Sarusun harus melalui proses Pertelaan terkait dengan pihak ketiga antara lain Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Head of Communications Green Pramuka City Lusida Sinaga mengatakan semua proses berakhir damai dengan diterimanya proposal perdamaian yang telah ditawarkan perusahaan.

Proposal perdamaian ini diserahkan kepada sejumlah kreditur dan kuasa kreditur pada Senin (27/7/2020). Proposal perdamaian ini diajukan dalam rangka mencapai perdamaian.

"Kami berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dalam mengurus sertifikat, dan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pemecahan sertifikat," ujar Lusida.

Dia melanjutkan, sebelum rapat pembahasan ini dilakukan, Pengurus PKPU sudah melakukan roadshow pertemuan dengan debitur, Bank rekanan pengembang, Para Kuasa Hukum Kreditur dan Kreditur mandiri masing-masing secara terpisah.

Kuasa Hukum DPS Hendri Jayadi Pandiangan menambahkan, dengan pengesahan homologasi berarti debitur harus menjalankan apa yang disampaikan pengurus di hadapan kreditur di persidangan.

"Adapun setelah melalui proses diskusi, DPS menyanggupi pemecahan sertifikat selambat lambatnya akan dimulai dilakukan pada tahun ke-7 secara bertahap," imbuh Hendri.

Sementara Tim Pengurus PKPU Agus Dwiwarsono menjelaskan, homologasi punya nilai strategis serta jaminan tidak ada masalah hukum bagi DPS.

Sebaliknya, putusan Homologasi ini justru memberikan kepastian hukum bagi calon pembeli, yaitu kepastian mendapatkan sertifikat dan berinvestasi.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari para kreditur untuk terciptanya suasana yang kondusif, sehingga kami pengembang dapat memenuhi tanggung jawab mengurus proses pemecahan sertifikat, agar tidak mengganggu nilai investasi kreditur," pungkas Agus.

https://properti.kompas.com/read/2020/08/19/170000521/perseteruan-pemilik-dan-pengembang-green-pramuka-city-berakhir-damai

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke