Terakhir, Ombudsman meminta agar Pemda menerbitkan beberapa aturan, terutama DKi Jakarta sebagai berikut:
1. Norma standar dalam penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (ART) PPSRS yang sedikitnya memuat asas transparansi dan partisipasi serta kewajiban mengundang unsur Pemerintah Daerah dalam Rapat Umum,
2) Penanganan pengaduan tentang sengketa kepengurusan rusun dengan memiliki fungsi identifikasi, telaah masalah, dan mediasi,
3) Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku pembangunan (pengembang) yang tidak bersedia memfasilitasi pembentukan PPSRS, dan
4) Pengendalian terkait dengan pemasaran dan jual beli rusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2019.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan