Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Tak Punya Standardisasi Biaya Pengelolaan Apartemen

Pasal-pasal yang ada, seperti Pasal 57, hanya menyebutkan bahwa dalam menjalankan pengelolaan, pengelola rusun atau apartemen berhak mendapatkan sejumlah biaya pengelolaan.

Selanjutnya diatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan besaran biaya pengelolaan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) yang membidangi bangunan gedung yakni, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Namun, faktanya ini belum ada atau belum diterbitkan peraturan mengenai standarisasi biaya tersebut," tegas Plt Kepala Keasistenan Utama IV Ombudsman RI Dahlena dalam konferensi virtual, Rabu (5/8/2020).

Dahlena melanjutkan, kekosongan hukum atas tata cara perhitungan besaran biaya pengelolaan dan mekanisme standar berakibat pada beragamnya biaya pengelolaan rusun yang satu dan yang lain.

Dalam menyikapi pengaduan dan keberatan pemilik/penghuni apartemen terkait dengan biaya pengelolaan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki pedoman atau payung hukum atas permasalahan tersebut.

Akibatnya, Pemda tidak dapat membereskan permasalahan yang kerap dihadapi oleh pemilik atau penghuni apartemen.

Oleh sebab itu, Ombudsman menyampaikan saran kepada Pemerintah agar segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat menjadi acuan peraturan di tingkat daerah, dalam hal ini tata cara penghitungan besaran biaya pengelolaan.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 57 UU Nomor 20 Tahun 2011 yang telah diterbitkan oleh Kementerian PUPR.

Selain itu, Ombudsman juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong daerah-daerah yang belum memiliki payung hukum tentang rumah susun dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) untuk segera difasilitasi bersama penyusunan regulasi tersebut.

Terakhir, Ombudsman meminta agar Pemda menerbitkan beberapa aturan, terutama DKi Jakarta sebagai berikut:

1. Norma standar dalam penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (ART) PPSRS yang sedikitnya memuat asas transparansi dan partisipasi serta kewajiban mengundang unsur Pemerintah Daerah dalam Rapat Umum,

2) Penanganan pengaduan tentang sengketa kepengurusan rusun dengan memiliki fungsi identifikasi, telaah masalah, dan mediasi,

3) Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku pembangunan (pengembang) yang tidak bersedia memfasilitasi pembentukan PPSRS, dan

4) Pengendalian terkait dengan pemasaran dan jual beli rusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2019.

https://properti.kompas.com/read/2020/08/05/161507221/indonesia-tak-punya-standardisasi-biaya-pengelolaan-apartemen

Terkini Lainnya

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Berita
Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara 'Online'

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara "Online"

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke