JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, namun tak ada satu pun ketentuan yang mengatur standardisasi biaya pengelolaannya.
Pasal-pasal yang ada, seperti Pasal 57, hanya menyebutkan bahwa dalam menjalankan pengelolaan, pengelola rusun atau apartemen berhak mendapatkan sejumlah biaya pengelolaan.
Selanjutnya diatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan besaran biaya pengelolaan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) yang membidangi bangunan gedung yakni, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Namun, faktanya ini belum ada atau belum diterbitkan peraturan mengenai standarisasi biaya tersebut," tegas Plt Kepala Keasistenan Utama IV Ombudsman RI Dahlena dalam konferensi virtual, Rabu (5/8/2020).
Dahlena melanjutkan, kekosongan hukum atas tata cara perhitungan besaran biaya pengelolaan dan mekanisme standar berakibat pada beragamnya biaya pengelolaan rusun yang satu dan yang lain.
Dalam menyikapi pengaduan dan keberatan pemilik/penghuni apartemen terkait dengan biaya pengelolaan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki pedoman atau payung hukum atas permasalahan tersebut.
Baca juga: Ombudsman Temukan 46 Laporan Konflik Penghuni dan Pengelola Apartemen
Akibatnya, Pemda tidak dapat membereskan permasalahan yang kerap dihadapi oleh pemilik atau penghuni apartemen.
Oleh sebab itu, Ombudsman menyampaikan saran kepada Pemerintah agar segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat menjadi acuan peraturan di tingkat daerah, dalam hal ini tata cara penghitungan besaran biaya pengelolaan.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 57 UU Nomor 20 Tahun 2011 yang telah diterbitkan oleh Kementerian PUPR.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong daerah-daerah yang belum memiliki payung hukum tentang rumah susun dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) untuk segera difasilitasi bersama penyusunan regulasi tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.