Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Tol Pertama di Aceh Gratis Selama Sosialisasi

Kompas.com - 04/07/2020, 12:21 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penetapan dan Pengoperasian Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang).

Dengan diterbitkannya SK tersebut, Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri–Blang Bintang) sepanjang 13,5 kilometer secara umum telah memenuhi persyaratan laik operasi sebagai jalan tol.

Selain itu, tol tersebut dapat beroperasi penuh dengan penetapan dan pemberlakuan tanpa tarif setelah dinyatakan laik operasi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol.

Hal tersebut disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Divisi Pengembangan Jalan Tol Hutama Karya Agung Fajarwanto dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).

Selanjutnya baca di sini SK Operasi Terbit, Tol Pertama di Aceh Gratis Selama Sosialisasi

Artikel selanjutnya adalah Tol Depok-Antasari atau Desari Seksi II akhirnya resmi dibuka pada Jumat (3/7/2020) sore.

Corporate Secretary PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Indah Dahlia memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

"Insya Allah, dibuka (Tol Desari Seksi II Brigif-Sawangan) sore ini," kata Indah.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit pun membenarkan pengoperasian jalan tol yang menghubungkan Brigif dan Sawangan ini.

Selengkapnya bisa Anda akses melalui tautan ini Akhirnya, Tol Desari Seksi II Brigif-Sawangan Dibuka Sore Ini

Terakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait rancangan kota berkonsep Transit Oriented Development (TOD).

Dalam Pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta menentukan tiga kawasan pengembangan TOD yakni, Blok M, Lebak Bulus, dan Fatmawati.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Aturan tersebut dibuat untuk menyelesaikan enam isu strategis di kawasan Jabodetabek-Punjur, salah satunya kemacetan.

Guna menyelesaikan masalah kemacetan ini, Pemerintah menyiapkan 24 rencana titik pengembangan TOD dari sistem jaringan perkeretaapian.

Dari daftar tersebut, sebanyak dua TOD yang tengah dipersiapkan oleh Pemerintah sinkron dengan TOD yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Lantas, TOD mana yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang tidak singkron dengan Pemerintah Pusat?

Anda bisa temukan jawabannya di sini Satu Kawasan TOD DKI Jakarta Tak Sinkron dengan Pemerintah Pusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau