Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/07/2020, 12:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penetapan dan Pengoperasian Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang).

Dengan diterbitkannya SK tersebut, Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri–Blang Bintang) sepanjang 13,5 kilometer secara umum telah memenuhi persyaratan laik operasi sebagai jalan tol.

Selain itu, tol tersebut dapat beroperasi penuh dengan penetapan dan pemberlakuan tanpa tarif setelah dinyatakan laik operasi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol.

Hal tersebut disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Divisi Pengembangan Jalan Tol Hutama Karya Agung Fajarwanto dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).

Selanjutnya baca di sini SK Operasi Terbit, Tol Pertama di Aceh Gratis Selama Sosialisasi

Artikel selanjutnya adalah Tol Depok-Antasari atau Desari Seksi II akhirnya resmi dibuka pada Jumat (3/7/2020) sore.

Corporate Secretary PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Indah Dahlia memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

"Insya Allah, dibuka (Tol Desari Seksi II Brigif-Sawangan) sore ini," kata Indah.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit pun membenarkan pengoperasian jalan tol yang menghubungkan Brigif dan Sawangan ini.

Selengkapnya bisa Anda akses melalui tautan ini Akhirnya, Tol Desari Seksi II Brigif-Sawangan Dibuka Sore Ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+