Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan Ditarik dari Prolegnas, Menteri Sofyan Belum Bisa Berkomentar

Kompas.com - 03/07/2020, 20:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi ( Baleg) DPR telah melaksanakan rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Berdasarkan hasil rapat, ada 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, 4 RUU tambahan dari DPR dan pemerintah, serta 2 RUU yang diganti dengan RUU yang lain.

"Mengurangi 16 Rancangan Undang-Undang dari Prolegnas prioritas tahun 2020," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat membacakan kesimpulan rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, adalah RUU Pertanahan.

Terkait keputusan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menegaskan belum bisa memberikan tanggapan atau komentar apa pun.

Baca juga: Sofyan Djalil Anggap UU Pokok Agraria Sudah Kuno

"Saya belum bisa memberikan komentar, karena belum mendapatkan salinan kesimpulan rapat evaluasi tersebut," ungkap Sofyan kepada Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

Namun demikian Sofyan dapat menjelaskan bahwa sedianya RUU Pertanahan disahkan pada 24 September 2019 ini.

Karena mengalami penundaan akibat banyak masukan, dan kritikan dari masyarakat, maka RUU Pertanahan kembali dibahas dan masuk Prolegnas Prioritas tahun 2020.

Menurut dia, RUU Pertanahan ini penting karena mengakomodasi perkembangan zaman yang tak bisa lepas dari kemajuan teknologi informasi (TI).

"Saat ini kita hidup di zaman IT dengan masyarakat yang melek gawai dan perilaku serba digital, bukan lagi zaman agraris. Ini penting, dan kita harus menyesuaikan diri," imbuh Sofyan.

Fenomena itulah yang tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang berlaku saat ini.

Dus, UUPA juga belum didukung aturan lain setingkat undang-undang (UU). Beleid aturan pendukung UUPA ini hanya berupa peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (pp), dan peraturan menteri (permen).

Baca juga: Sofyan Menilai RUU Pertanahan Sudah Baik, Hanya Kurang Sosialisasi

Hal itu pun menimbulkan persoalan sendiri dalam pengelolaan pertanahan dalam negeri.

"Aturan pertanahan kita itu belum sistemik. Akibatnya, terjadi banyak masalah," kata Sofyan.

Satu di antaranya ketimpangan penguasaan aset tanah. Saat ini, indeks gini pertanahan mencapai 0,56.

Bahkan, beberapa pihak ada yang menyebut hingga 0,67. Artinya, 1 persen masyarakat menguasai 56 hingga 67 persen tanah yang ada di seluruh Indonesia.

Persoalan lainnya, berdasarkan kajian yang dilakukan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kasus yang ditangani pengadilan, 70 persen-nya terkait pertanahan.

Kemudian tumpang tindih sertifikat, karena Kementerian ATR/BPN belum punya peta koordinat, dan administrasi pun belum memadai.

Oleh karena itu, sejak 2012, pemerintah dan DPR memulai pembahasan RUU Pertanahan.

Selain RUU Pertanahan, 15 RUU lainnya yang dicabut dari Prolegnas Prioritas yang diumumkan pada Rabu, (1/7/2020) adalah sebagai berikut:

Berikut 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas prioritas tahun 2020:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

7. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

12. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)

13. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.

14. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

15. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau