Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Anggap UU Pokok Agraria Sudah Kuno

Kompas.com - 15/08/2019, 17:22 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menilai, beleid pertanahan berupa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) saat ini terlalu kuno.

Dengan demikian sudah sewajarnya bila pemerintah dan DPR menyusun UU baru dengan memperhatikan aspek dan kondisi yang terjadi pada saat ini.

"Kita menyadari UU yang mengatur pertanahan ini sudah arkaik, sudah tua. Dan waktu itu baru UUPA tahun 1960. Waktu itu jadi masterpiece UU," kata Sofyan di Kampus IPB, Kamis (15/8/2019).

Dia menjelaskan, ketika UUPA dibentuk, saat itu isu terbesar adalah mengenai land reform dan juga bersamaan dengan keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca juga: Delapan Hal Kontroversial RUU Pertanahan

"Sayangnya, waktu itu PKI memaksakan land reform versi mereka sendiri. Enggak cukup sabar, sehingga muncur kasus Bandar Betsy di Sumatera Utara," jelas Sofyan.

Tak sampai di sana, PKI juga mengampanyekan 'setan desa' di sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Maksudnya, agar masyarakat diminta merebut lahan yang dikuasai tuan tanah di desa-desa dan membagikannya. 

Akhirnya, pada masa Orde Baru, UUPA dianggap terlalu kekirian. Pada gilirannya, UUPA ini tidak pernah memiliki peraturan lain yang bersifat suportif atau mendukung, melainkan hanya melalui peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (pp), hingga peraturan menteri (permen). 

"Jadi aturan pertanahan kita itu belum sistemik. Akibatnya, terjadinya banyak masalah," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau