Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sofyan Djalil Anggap UU Pokok Agraria Sudah Kuno

Dengan demikian sudah sewajarnya bila pemerintah dan DPR menyusun UU baru dengan memperhatikan aspek dan kondisi yang terjadi pada saat ini.

"Kita menyadari UU yang mengatur pertanahan ini sudah arkaik, sudah tua. Dan waktu itu baru UUPA tahun 1960. Waktu itu jadi masterpiece UU," kata Sofyan di Kampus IPB, Kamis (15/8/2019).

Dia menjelaskan, ketika UUPA dibentuk, saat itu isu terbesar adalah mengenai land reform dan juga bersamaan dengan keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Sayangnya, waktu itu PKI memaksakan land reform versi mereka sendiri. Enggak cukup sabar, sehingga muncur kasus Bandar Betsy di Sumatera Utara," jelas Sofyan.

Tak sampai di sana, PKI juga mengampanyekan 'setan desa' di sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Maksudnya, agar masyarakat diminta merebut lahan yang dikuasai tuan tanah di desa-desa dan membagikannya. 

Akhirnya, pada masa Orde Baru, UUPA dianggap terlalu kekirian. Pada gilirannya, UUPA ini tidak pernah memiliki peraturan lain yang bersifat suportif atau mendukung, melainkan hanya melalui peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (pp), hingga peraturan menteri (permen). 

"Jadi aturan pertanahan kita itu belum sistemik. Akibatnya, terjadinya banyak masalah," tuntasnya.

https://properti.kompas.com/read/2019/08/15/172250621/sofyan-djalil-anggap-uu-pokok-agraria-sudah-kuno

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke