Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan Ditarik dari Prolegnas, Menteri Sofyan Belum Bisa Berkomentar

Kompas.com - 03/07/2020, 20:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Bahkan, beberapa pihak ada yang menyebut hingga 0,67. Artinya, 1 persen masyarakat menguasai 56 hingga 67 persen tanah yang ada di seluruh Indonesia.

Persoalan lainnya, berdasarkan kajian yang dilakukan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kasus yang ditangani pengadilan, 70 persen-nya terkait pertanahan.

Kemudian tumpang tindih sertifikat, karena Kementerian ATR/BPN belum punya peta koordinat, dan administrasi pun belum memadai.

Oleh karena itu, sejak 2012, pemerintah dan DPR memulai pembahasan RUU Pertanahan.

Selain RUU Pertanahan, 15 RUU lainnya yang dicabut dari Prolegnas Prioritas yang diumumkan pada Rabu, (1/7/2020) adalah sebagai berikut:

Berikut 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas prioritas tahun 2020:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

7. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com