Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Marah Dana Kesehatan Baru Cair 1,53 Persen, Bagaimana Dana Infrastruktur?

Kompas.com - 30/06/2020, 22:01 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

"Saat ini tengah dilakukan realokasi sebesar Rp 37,3 triliun, sehingga pagu sementara adalah Rp 82,9 triliun dan masih terus berjalan proses realokasi anggaran secara bertahap," ungkap Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaya menjawab Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Sebelumnya, besaran awal DIPA Kementerian PUPR Tahun 2020 senilai Rp 120,2 triliun, kemudian sejumlah Rp 44,58 triliun di antaranya dialihkan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Tambah Subsidi Rumah Rp 1,5 Triliun Atasi Dampak Corona

Dengan demikian, pagu anggaran Kementerian PUPR tahun ini hanya sebesar Rp 75,63 triliun.

Sementara catatan periode yang sama tahun 2019 lalu, capaian progres fisik dan keuangan hanya sekitar 25 persen.

Padahal, pagu anggarannya lebih besar yakni Rp 110,73 triliun karena tidak ada program realokasi anggaran.

Lebih jauh Endra menuturkan, realokasi anggaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu juga sebagai sebagai tindak lanjut atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Perubahan tersebut telah disepakati pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal14 April 2020 yang ditindaklanjuti Surat Menteri Keuangan No.S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau