Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Marah Dana Kesehatan Baru Cair 1,53 Persen, Bagaimana Dana Infrastruktur?

Bukan tanpa alasan, kemarahan Jokowi ini dipicu rendahnya belanja Kementerian/Lembaga dalam menangani Pandemi Covid-19.

Dalam video yang dipublikasikan akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6/2020) dengan judul "Arahan Tegas Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 18 Juni 2020", Jokowi dengan nada tinggi menegur para menteri yang masih bersikap biasa saja pada masa krisis akibat pandemi Covid-19.

"Saya lihat, masih banyak kita ini yang seperti biasa-biasa saja. Saya jengkelnya di situ. Ini apa enggak punya perasaan? Suasana ini krisis!" ujar Jokowi.

Jokowi mencontohkan hal itu dengan menyampaikan banyaknya anggaran yang belum dicairkan.

Ia menyebut, belanja kesehatan yang sudah dianggarkan sekitar Rp 75 triliun baru cair sebesar 1,53 persen.

Kemudian, penyaluran bantuan sosial untuk rakyat serta stimulus ekonomi bagi dunia usaha juga belum optimal.

Namun, bagaimana dengan kementerian lain yang juga ditugaskan untuk ikut menangani  dan memitigasi dampak Pandemi Covid-19 demi pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus menciptakan lapangan kerja? 

Rapor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lebih baik dibanding sektor kesehatan.

Kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono ini telah melaksanakan Program Padat Karya Tunai (PKT) atau cash for work sesuai instruksi Jokowi.

Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 11,45 triliun, telah terserap 23,9 persen atau Rp 2,7 triliun.

Dana ini disebar di 34 Provinsi di seluruh Indonesia dan berpotensi menyerap 613.483 tenaga kerja.

Penggunaan PKT ini untuk 11 program yang meliputi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), Pembuatan Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan (ABSAH), Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan, dan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW).

Kemudian, penataan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya.

Sementara secara total keseluruhan, hingga 30 Juni 2020, tingkat serapan anggaran Kementerian PUPR berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2020, sudah mencapai 32,4 persen dengan progres fisik 31,6 persen.

"Saat ini tengah dilakukan realokasi sebesar Rp 37,3 triliun, sehingga pagu sementara adalah Rp 82,9 triliun dan masih terus berjalan proses realokasi anggaran secara bertahap," ungkap Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaya menjawab Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Sebelumnya, besaran awal DIPA Kementerian PUPR Tahun 2020 senilai Rp 120,2 triliun, kemudian sejumlah Rp 44,58 triliun di antaranya dialihkan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Dengan demikian, pagu anggaran Kementerian PUPR tahun ini hanya sebesar Rp 75,63 triliun.

Sementara catatan periode yang sama tahun 2019 lalu, capaian progres fisik dan keuangan hanya sekitar 25 persen.

Padahal, pagu anggarannya lebih besar yakni Rp 110,73 triliun karena tidak ada program realokasi anggaran.

Lebih jauh Endra menuturkan, realokasi anggaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu juga sebagai sebagai tindak lanjut atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Perubahan tersebut telah disepakati pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal14 April 2020 yang ditindaklanjuti Surat Menteri Keuangan No.S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020.

 

https://properti.kompas.com/read/2020/06/30/220130621/jokowi-marah-dana-kesehatan-baru-cair-153-persen-bagaimana-dana

Terkini Lainnya

RUU Sewa Rumah Portugal Didemo, Penyewa Khawatir Diusir dari Kontrakan
RUU Sewa Rumah Portugal Didemo, Penyewa Khawatir Diusir dari Kontrakan
Berita
Rakyat Portugal Menjerit, Harga Rumah Naik 2 Kali Lipat
Rakyat Portugal Menjerit, Harga Rumah Naik 2 Kali Lipat
Berita
Kimi Antonelli Punya Rumah Sendiri di Usia 19 Tahun, Sang Ibu Bantu Desain
Kimi Antonelli Punya Rumah Sendiri di Usia 19 Tahun, Sang Ibu Bantu Desain
Listing Properti
Gaji Rp 2 Juta Sebulan, Sopir Mikrolet Tinggal di Rumah 16,6 Meter Persegi
Gaji Rp 2 Juta Sebulan, Sopir Mikrolet Tinggal di Rumah 16,6 Meter Persegi
Berita
Nama di Sertifikat Tanah Salah? Konsultasikan lewat Mobil Layanan BPN
Nama di Sertifikat Tanah Salah? Konsultasikan lewat Mobil Layanan BPN
Berita
Industri dan Konser Menyelamatkan Jakarta di Tengah Pelemahan Rupiah
Industri dan Konser Menyelamatkan Jakarta di Tengah Pelemahan Rupiah
Berita
Sempat Ditawarkan Rp 1,5 Triliun, Rumah Michael Jackson Terjual Rp 300 Miliar
Sempat Ditawarkan Rp 1,5 Triliun, Rumah Michael Jackson Terjual Rp 300 Miliar
Arsitektur
Alasan Kebanyakan Gagang Palu Dibuat dari Kayu dan Plastik, Bukan Besi
Alasan Kebanyakan Gagang Palu Dibuat dari Kayu dan Plastik, Bukan Besi
Berita
Hujan Ekstrem Mengintai Jakarta, Pakar: Jangan Cuma Andalkan Sodetan KBT
Hujan Ekstrem Mengintai Jakarta, Pakar: Jangan Cuma Andalkan Sodetan KBT
Berita
Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Berita
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Arsitektur
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Berita
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar