Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Marah Dana Kesehatan Baru Cair 1,53 Persen, Bagaimana Dana Infrastruktur?

Kompas.com - 30/06/2020, 22:01 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kemarahannya dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Kamis (18 Juni 2020).

Bukan tanpa alasan, kemarahan Jokowi ini dipicu rendahnya belanja Kementerian/Lembaga dalam menangani Pandemi Covid-19.

Dalam video yang dipublikasikan akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6/2020) dengan judul "Arahan Tegas Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 18 Juni 2020", Jokowi dengan nada tinggi menegur para menteri yang masih bersikap biasa saja pada masa krisis akibat pandemi Covid-19.

"Saya lihat, masih banyak kita ini yang seperti biasa-biasa saja. Saya jengkelnya di situ. Ini apa enggak punya perasaan? Suasana ini krisis!" ujar Jokowi.

Jokowi mencontohkan hal itu dengan menyampaikan banyaknya anggaran yang belum dicairkan.

Ia menyebut, belanja kesehatan yang sudah dianggarkan sekitar Rp 75 triliun baru cair sebesar 1,53 persen.

Baca juga: Tangani Covid-19, Kementerian PUPR Realokasi Anggaran Rp 24,53 Triliun

Kemudian, penyaluran bantuan sosial untuk rakyat serta stimulus ekonomi bagi dunia usaha juga belum optimal.

Namun, bagaimana dengan kementerian lain yang juga ditugaskan untuk ikut menangani  dan memitigasi dampak Pandemi Covid-19 demi pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus menciptakan lapangan kerja? 

Rapor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lebih baik dibanding sektor kesehatan.

Kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono ini telah melaksanakan Program Padat Karya Tunai (PKT) atau cash for work sesuai instruksi Jokowi.

Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 11,45 triliun, telah terserap 23,9 persen atau Rp 2,7 triliun.

Dana ini disebar di 34 Provinsi di seluruh Indonesia dan berpotensi menyerap 613.483 tenaga kerja.

Penggunaan PKT ini untuk 11 program yang meliputi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), Pembuatan Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan (ABSAH), Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan, dan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW).

Kemudian, penataan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya.

Sementara secara total keseluruhan, hingga 30 Juni 2020, tingkat serapan anggaran Kementerian PUPR berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2020, sudah mencapai 32,4 persen dengan progres fisik 31,6 persen.

"Saat ini tengah dilakukan realokasi sebesar Rp 37,3 triliun, sehingga pagu sementara adalah Rp 82,9 triliun dan masih terus berjalan proses realokasi anggaran secara bertahap," ungkap Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaya menjawab Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Sebelumnya, besaran awal DIPA Kementerian PUPR Tahun 2020 senilai Rp 120,2 triliun, kemudian sejumlah Rp 44,58 triliun di antaranya dialihkan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Tambah Subsidi Rumah Rp 1,5 Triliun Atasi Dampak Corona

Dengan demikian, pagu anggaran Kementerian PUPR tahun ini hanya sebesar Rp 75,63 triliun.

Sementara catatan periode yang sama tahun 2019 lalu, capaian progres fisik dan keuangan hanya sekitar 25 persen.

Padahal, pagu anggarannya lebih besar yakni Rp 110,73 triliun karena tidak ada program realokasi anggaran.

Lebih jauh Endra menuturkan, realokasi anggaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu juga sebagai sebagai tindak lanjut atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Perubahan tersebut telah disepakati pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal14 April 2020 yang ditindaklanjuti Surat Menteri Keuangan No.S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com