Wahyu menyebut, ekosistem lahan gambut tidak bisa diperlakukan seperti tanah mineral.
"Gambut ini tanahnya unik. Tidak bisa serta merta kemudian semua benih dari Jawa cocok dengan tanah gambut," ucap Wahyu.
Penolakan pengembangan lumbung pangan di lahan eks PLG tersebut juga karena belum ada kepastian lokasi dari pemerintah.
Menurut Dimas, lahan bekas eks PLG tersebar di Kota Palangkaraya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Selatan.
Lahan tersebut terbagi menjadi lima blok, yakni Blok A, B, C, D, dan E. Namun hingga saat ini, lokasi pasti untuk food estate belum diketahui.
"Hingga saat ini tidak pernah disebutkan di blok mana," ucap Dimas.
Wacana mengenai pengembangan food estate di Kalteng, sejatinya sudah mengemuka sejak tahun 2017.
Saat itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengajukan beberapa wilayah untuk dijadikan lumbung pangan baru.
"Kami catat, Pemprov Kalteng sejak 2017 sudah meminta (dijadikan lumbung pangan baru)," ucap Wahyu.
Surat permintaan tersebut diajukan, karena menurut Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, lumbung pangan baru ini bertujuan untuk mengurangi kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan