Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] 4 Cara Jitu Tangkal Nyamuk Masuk ke Rumah

Kompas.com - 18/06/2020, 09:26 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nyamuk merupakan hewan kecil yang biasa ditemukan di rumah. Hewan kecil ini bukan saja mengganggu, melainkan kerap membawa penyakit berbahaya.

Penyakit berbahaya dari hasil gigitan nyamuk adalah malaria maupun Demam Berdarah Dengue (DBD).

Oleh sebab itu, nyamuk perlu diusir sehingga Anda beserta keluarga terhindar dari penyakit yang dihasilkan oleh nyamuk.

Lalu, seperti apa caranya? Anda bisa menggunakan bahan rumahan untuk mengusir nyamuk yang terkenal murah dan mudah didapat.

Apa saja bahannya?

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Selengkapnya bisa Anda baca di sini Cara Jitu Tangkal Nyamuk Masuk Rumah

Salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia, Sinarmas Land, menyatakan kesiapannya untuk membangun rumah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal tersebut dilakukan guna mendukung kebangkitan sektor properti menjelang pelaksanaan new normal (normal baru).

"Kami siap mendukung Pemerintah dalam pelaksanaan new normal di bidang perumahan," tegas Managing Director President Office Sinarmas Land Saleh Husin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Sinarmas Land sendiri diketahui telah mengembangkan properti di negara-negara Asia bahkan ke Eropa.

Selanjutnya baca di sini Sinarmas Land Siap Bangun Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Terakhir, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenalkan Hak Guna Usaha (HGU) dan (HPL) dengan jangka waktu 90 tahun.

Usulan tersebut tercantum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Bab Pertanahan Pasal 127.

Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah Andi Terisau berpendapat, pemberian HGU di atas HPL dapat memperkecil potensi terjadinya konflik pertanahan.

Konflik pertanahan yang selama ini berkembang di masyarakat terjadi karena tanah yang status HGU-nya belum sempat diperpanjang.

Selanjutnya baca di sini HGU di Atas HPL Disebut Bisa Redam Konflik Pertanahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau