Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Besok, Hanya 7 Jenis Usaha Diizinkan Buka Kembali di Mal Ciputra Jakarta

Kompas.com - 14/06/2020, 14:45 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Di dalam fasilitas Pusat Belanja seperti toilet, ruang menyusui, elevator/lift, eskalator, mushola, lobi, tempat tunggu sopir, konter pelayanan, diterapkan pembatasan jumlah pengunjung dengan jarak minimal 1 (satu) meter.

Anak usia di bawah lima tahun tidak diperkenankan masuk ke dalam mal.

Adapun protokol bagi peritel, sebelum Pusat Belanja dibuka, semua karyawan yang terlibat dalam operasional sudah dilatih sehingga mereka paham dan peduli serta menjalankan ketentuan dengan penuh tanggung jawab.

Peritel wajib mengecek suhu badan setiap karyawan per shift kerjanya dan didokumentasikan setiap hari.

Seluruh karyawan wajib menggunakan masker dan pelindung wajah, serta sarung tangan (apabila diperlukan contoh seperti kasir dan pramu niaga), kecuali sedang makan.

Peritel menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk toko.

Peritel membatasi pengunjung dalam antrean untuk menjaga jarak aman minimal 1 (satu) meter dan khusus untuk jenis usaha seperti restoran membatasi kapasitas pengunjung dan waktu makan sesuai pedoman/protokol yang diatur/diterapkan Pemerintah.

Peritel juga harus menyediakan pembayaran non-tunai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau