Meski demikian, Mal Ciputra Jakarta akan tetap beroperasi terbatas sesuai dengan protokol kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya yakni tanggal 5 sampai ?14 Juni 2020? dengan jam operasional Senin-Minggu dan Hari Libur Nasional pukul 11.00-19.00 WIB.
Public Relation Mal Ciputra Jakarta Rida Kusrida menjelaskan, mal akan beroperasi kembali secara bertahap mulai ?tanggal 15 Juni 2020?, dengan jenis usaha/toko tertentu yang dizinkan.
"Mereka adalah supermarket/bahan pangan, kesehatan farmasi/apotek/toko peralatan medis/optik, restoran/toko makanan dan minuman/F&B, dan perbankan/ATM/money changer," tutur Rida kepada Kompas.com, Minggu (14/6/2020).
Kemudian fashion/accesories/beauty (tidak termasuk klinik kecantikan), jasa perawatan rambut (salon/barbershop), dan gawai/elektronik.
Sementara jenis usaha/toko yang belum diizinkan beroperasi dan masih menunggu kebijakan Pemerintah adalah bioskop, pusat kebugaran/gym, klinik kecantikan, dan arena bermain.
Jam operasional yang berlaku Senin-Jumat & Hari Libur Nasional pukul 11.00-20.00 WIB.
"Untuk mendukung itu semua kami melakukan disinfeksi seluruh area publik dan fasilitas setiap hari," kata Rida.
Kemudian, sebelum mulai beroperasi dilakukan pembersihan alat kerja, seluruh gagang pintu, serta melakukan pembersihan secara berkala.
Seluruh petugas yang melaksanakan kebersihan dan penyemprotan, menggunakan minimal perlengkapan antara lain: masker, sarung tangan, sepatu, serta alat pelindung lainnya.
Pengelola juga memasang petunjuk yang berisi arahan mengenai aturan protokol kesehatan.
Adapun protokol bagi pengunjung, pengelola membatasi jumlahnya dalam antrean untuk menjaga jarak aman minimal 1 (satu) meter.
Area tempat cuci tangan dan hand sanitizer disediakan di area publik Pusat Belanja antara lain di pintu masuk atau area lainnya.
Pengunjung wajib memakai masker dan membuka sendiri tas mereka saat dilakukan pemeriksaan oleh sekuriti.
Suhu badan pengunjung dicek dengan batas maksimal yang ditoleransi adalah 37,3 derajat celcius ke bawah.
Di dalam fasilitas Pusat Belanja seperti toilet, ruang menyusui, elevator/lift, eskalator, mushola, lobi, tempat tunggu sopir, konter pelayanan, diterapkan pembatasan jumlah pengunjung dengan jarak minimal 1 (satu) meter.
Anak usia di bawah lima tahun tidak diperkenankan masuk ke dalam mal.
Adapun protokol bagi peritel, sebelum Pusat Belanja dibuka, semua karyawan yang terlibat dalam operasional sudah dilatih sehingga mereka paham dan peduli serta menjalankan ketentuan dengan penuh tanggung jawab.
Peritel wajib mengecek suhu badan setiap karyawan per shift kerjanya dan didokumentasikan setiap hari.
Seluruh karyawan wajib menggunakan masker dan pelindung wajah, serta sarung tangan (apabila diperlukan contoh seperti kasir dan pramu niaga), kecuali sedang makan.
Peritel menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk toko.
Peritel membatasi pengunjung dalam antrean untuk menjaga jarak aman minimal 1 (satu) meter dan khusus untuk jenis usaha seperti restoran membatasi kapasitas pengunjung dan waktu makan sesuai pedoman/protokol yang diatur/diterapkan Pemerintah.
Peritel juga harus menyediakan pembayaran non-tunai.
https://properti.kompas.com/read/2020/06/14/144521221/senin-besok-hanya-7-jenis-usaha-diizinkan-buka-kembali-di-mal-ciputra