Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

Kompas.com - 13/06/2020, 13:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan, dalam Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara (IKN).

Menurut Sofyan, penyusunan perpres tersebut masih menggunakan dasar hukum undang-undang yang menyebutkan status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara.

"Dalam konteks ini kita bisa jelaskan bahwa dasar hukum perpres ini adalah undang-undang (UU) yang masih ada, UU eksisting yang menyatakan memang Jakarta ibu kota negara," ucap Sofyan dalam konferensi daring, Jumat (12/6/2020).

Dia melanjutkan, nantinya jika ada UU lain yang menyebutkan ibu kota telah resmi berpindah, tentu aturan dalam perpres ini akan disesuaikan.

Baca juga: Perpres 60 Tahun 2020 Terbit, Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

"Seandainya nanti ada UU yang lain tentu status itu akan kami sesuaikan," kata dia.

Sebelumnya, Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna mengatakan, jika undang-undang (UU) mengenai pemindahan ibu kota telah selesai dibahas, maka Perpres tersebut bersifat sementara.

"Jika UU tentang pemindahan ibu kota yang sekarang tidak sempat dibahas karena ada Covid-19, kendala pembiayaan dan sebagainya, maka perpres ini bersifat temporary sampai ditetapkannya UU ibu kota," kata Yayat kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Yayat menambahkan, perpres tersebut juga berfungsi sebagai payung hukum.

Tetapi nanti ketika UU tentang pemindahan ibu kota rampung dibahas, maka perlu ada revisi mengenai rencana tata ruang guna menegaskan kedudukan dan peran Jakarta.

Apalagi sifat perpres berada di bawah UU. Maka, menurut Yayat, suatu saat perpres ini bisa diubah untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com