Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Tumpang Tindih Aturan Transportasi Umum: Kapasitas Dikurangi, Penumpang Tak Diatur

Kompas.com - 12/06/2020, 15:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Berlawanan secara legal formal dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandangani oleh PLT Menhub 23 April 2020.

Sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dalam Pasal 27 sudah dijelaskan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 memang tidak diatur mengenai pembatasan kapasitas angkutan umum, namun Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan angkutan umum telah dicabut.

Alhasil, kini Permenhub 41 Tahun 2020 terbit untuk perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Dari sini mengapa bisa Permenhub yang telah dicabut muncul kembali untuk perubahannya?

SE Nomoe 11 dan 14 Tahun 2020 bereferensikan juga Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, artinya Permenhub 18 Tahun 2020 masih berlaku, namun ada beberapa pasal yang mengalami perubahan.

Peraturan petunjuk teknis dalam SE tersebut diberlakukan untuk operator dan diketahui publik sebagai kontrol/pengawasan untuk pelaksanaan new normal di ranah transportasi Fase I, Fase II dan Fase III.

Mengatur Pergerakan Manusianya

Sesuai protokol kesehatan Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 tentang perjalanan orang,  hanya ada tiga syarat bagi pengguna angkutan umum, yakni selalu pakai masker, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan jaga jarak.

Untuk pakai masker dan cuci tangan adalah mudah karena tanggung jawab pribadi, sedangkan jaga jarak adalah sulit karena berhubungan dengan orang lain.

Maka kapasitas angkutan umum bila harus ada jarak 1 meter, dengan isi 30-50 persen dari kapasitas normal. Hal ini agar tidak terjadi kontak fisik di angkutan umum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+