Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Tumpang Tindih Aturan Transportasi Umum: Kapasitas Dikurangi, Penumpang Tak Diatur

Kompas.com - 12/06/2020, 15:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Berlawanan secara legal formal dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandangani oleh PLT Menhub 23 April 2020.

Sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dalam Pasal 27 sudah dijelaskan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 memang tidak diatur mengenai pembatasan kapasitas angkutan umum, namun Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan angkutan umum telah dicabut.

Alhasil, kini Permenhub 41 Tahun 2020 terbit untuk perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Dari sini mengapa bisa Permenhub yang telah dicabut muncul kembali untuk perubahannya?

SE Nomoe 11 dan 14 Tahun 2020 bereferensikan juga Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, artinya Permenhub 18 Tahun 2020 masih berlaku, namun ada beberapa pasal yang mengalami perubahan.

Peraturan petunjuk teknis dalam SE tersebut diberlakukan untuk operator dan diketahui publik sebagai kontrol/pengawasan untuk pelaksanaan new normal di ranah transportasi Fase I, Fase II dan Fase III.

Mengatur Pergerakan Manusianya

Sesuai protokol kesehatan Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 tentang perjalanan orang,  hanya ada tiga syarat bagi pengguna angkutan umum, yakni selalu pakai masker, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan jaga jarak.

Untuk pakai masker dan cuci tangan adalah mudah karena tanggung jawab pribadi, sedangkan jaga jarak adalah sulit karena berhubungan dengan orang lain.

Maka kapasitas angkutan umum bila harus ada jarak 1 meter, dengan isi 30-50 persen dari kapasitas normal. Hal ini agar tidak terjadi kontak fisik di angkutan umum.

Sudah saatnya semua stakeholder antar Kementerian/Lembaga selalu melakukan koordinasi dan sinkronisasi aturan untuk mencegah sebaran Covid-19.

Kerja sama ini dapat mengatur waktu pergerakan masyarakat untuk waktu kerja supaya bisa terurai kepadatannya baik di sarana angkutan umum ataupun di jalan raya.

Kemenaker dapat mengatur waktu kerja untuk perusahaan swasta, KemenBUMN bisa mengatur untuk perusahaan BUMN dan KemenPAN/Kemendagri akan mengatur PNS/ASN dengan berkoordinasi dengan Pemda masing-masing untuk pembagian waktu/wilayah kerjanya.

Pemda akan mengatur PNS wilayahnya sendiri termasuk BUMDnya. Pasti akan bisa terurai kepadatan di sektor transportasi apabila Gugus Tugas berhasil menjadi koordinator semua lini Kementerian/Lembaga untuk mengurai kepadatan penumpang.

Harus dibagi kelompok jam kerja (masuk jam 07.00, 08.00 dan jam 09.00) dan pembagian shift kerja pagi dan siang hari.

Untuk pembagian karyawan, 50 persen di antaranya bekerja di kantor dan separuh lainnya bekerja di rumah juga efektif untuk menjaga jarak sehat di transportasi umum.

Jadi permasalahan kepadatan pengguna transportasi adalah tanggung jawab bersama dari hulu sampai hilir, bukan semata wayang tanggung jawab lini perhubungan (Kemenhub) saja di hilir.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com