Kita ilustrasikan untuk luasan KRL 2,9 meter x 20 meter = 58, jadi bila kita ikuti aturan WHO hanya boleh angkut 58 orang.
Namun Kemenhub membuat aturan bisa angkut sesuai Fase I sebanyak 70 orang per kereta (35 persen, dari kapasitas 200 penumpang).
Sementara dalam kondisi normal dapat mengangkut 250 penumpang (kondisi nyaman) dan kondisi tidak nyaman dapat mengangkut 300 orang per kereta.
Jadi bila mengacu pada standar Kemenhub yakni kapasitas normal 200 orang per kereta, aturan PSBB mengizinkan memuat 50 persen dari jumlah maksimalnya, bisa 100 orang per kereta.
Dengan demikian aturan PSBB kemenkes tidak bisa dipakai.
Selain itu, terdapat pembedaan untuk angkutan massal antara bus dengan kereta perkotaan dalam SE Kemenhub Nomor 11 dan 14 tahun 2020.
Fase II bus umum maksimal 70 persen dan untuk KA Perkotaan hanya 45 persen. Sesama angkutan umum massal perkotaan tetap mempunyai aturan penghitungan standar sama.
Dalam perbandingan SE tersebut terdapat penghitungan kapasitas KA Perkotaan namun Bus Perkotaan (BRT) tidak ada, padahal konfigurasi tempat duduk antara KA Perkotaan dan Bus Perkotaan adalah sama yang saling berhadapan sejajar sepanjang sarana moda bus/KA.
Bila standar penghitungannya sama antara moda untuk KA Perkotaan dan Bus Perkotaan tentunya Trans Jakarta hanya diizinkan maksimal 45 persen untuk Fase II dan 60 persen untuk fase III (bukan 70 persen dan 85 persen).
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covud-19 ditandatangani Menhub 8 Juni 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.