Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Tumpang Tindih Aturan Transportasi Umum: Kapasitas Dikurangi, Penumpang Tak Diatur

Kompas.com - 12/06/2020, 15:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kita ilustrasikan untuk luasan KRL 2,9 meter x 20 meter = 58, jadi bila kita ikuti aturan WHO hanya boleh angkut 58 orang.

Namun Kemenhub membuat aturan bisa angkut sesuai Fase I sebanyak 70 orang per kereta (35 persen, dari kapasitas 200 penumpang).

Sementara dalam kondisi normal dapat mengangkut 250 penumpang (kondisi nyaman) dan kondisi tidak nyaman dapat mengangkut 300 orang per kereta.

Jadi bila mengacu pada standar Kemenhub yakni kapasitas normal 200 orang per kereta, aturan PSBB mengizinkan memuat 50 persen dari jumlah maksimalnya, bisa 100 orang per kereta.

Dengan demikian aturan PSBB kemenkes tidak bisa dipakai.

Selain itu, terdapat pembedaan untuk angkutan massal antara bus dengan kereta perkotaan dalam SE Kemenhub Nomor 11 dan 14 tahun 2020.

Fase II bus umum maksimal 70 persen dan untuk KA Perkotaan hanya 45 persen. Sesama angkutan umum massal perkotaan tetap mempunyai aturan penghitungan standar sama.

Dalam perbandingan SE tersebut terdapat penghitungan kapasitas KA Perkotaan namun Bus Perkotaan (BRT) tidak ada, padahal konfigurasi tempat duduk antara KA Perkotaan dan Bus Perkotaan adalah sama yang saling berhadapan sejajar sepanjang sarana moda bus/KA.

Bila standar penghitungannya sama antara moda untuk KA Perkotaan dan Bus Perkotaan tentunya Trans Jakarta hanya diizinkan maksimal 45 persen untuk Fase II dan 60 persen untuk fase III (bukan 70 persen dan 85 persen).

Regulasi Tumpang Tindih

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covud-19 ditandatangani Menhub 8 Juni 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+