Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Tumpang Tindih Aturan Transportasi Umum: Kapasitas Dikurangi, Penumpang Tak Diatur

Kompas.com - 12/06/2020, 15:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Belajar dari kasus Asia Selatan ini, kita seyogianya harus tetap lebih berhati-hati dengan skenario pelonggaran (relaksasi) untuk mendukung peningkatan perekonomian bangsa melalui format new normal.

Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Sayangnya, Kepmenkes ini hanya menyebutkan dua kondisi, yakni pengkondisian teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengkondisian teknis setelah PSBB.

Namun khusus Pemprov DKI ada terminologi baru, yakni PSBB transisi (dalam kondisi masih PSBB).

Sebenarnya masa transisi tidak diatur dalam Kepmenkes tersebut, sehingga saat ini publik kebingungan membedakan transportasi masa PSBB, masa transisi PSBB dan masa new normal (setelah PSBB) karena sebenarnya sama.

Apabila kita merunut Kepmenkes ini transisi PSBB ini sebenarnya sudah new normal (new habit).

Dalam kondisi new normal artinya pengkondisian hidup sehat (pakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak ) untuk menjalankan roda perekonomian supaya tetap stabil selama pandemi.

Dalam kondisi new normal semua stakeholder tetap harus berhati-hati dalam membuat kebijakan yang baik sebelum masuk ke dalam kondisi normal (kondisi sebelum pandemi), termasuk kebijakan transportasi untuk pembatasan kapasaitas angkutan umum.

Pembatasan angkutan umum sesuai aturan WHO tetap ada physical distancing minimal 1 meter. Apabila sesuai aturan PSBB Kemenkes, maksimal daya angkut 50 persen angkutan umum dari total kapasitas sarana transportasi.

Sebenarnya, jika dihitung minimal jaga jarak 1 meter antar-penumpang, sulit mencapai maksimal 50 persen. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com