Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Tumpang Tindih Aturan Transportasi Umum: Kapasitas Dikurangi, Penumpang Tak Diatur

Kompas.com - 12/06/2020, 15:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Apabila kita merunut Kepmenkes ini transisi PSBB ini sebenarnya sudah new normal (new habit).

Dalam kondisi new normal artinya pengkondisian hidup sehat (pakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak ) untuk menjalankan roda perekonomian supaya tetap stabil selama pandemi.

Dalam kondisi new normal semua stakeholder tetap harus berhati-hati dalam membuat kebijakan yang baik sebelum masuk ke dalam kondisi normal (kondisi sebelum pandemi), termasuk kebijakan transportasi untuk pembatasan kapasaitas angkutan umum.

Pembatasan angkutan umum sesuai aturan WHO tetap ada physical distancing minimal 1 meter. Apabila sesuai aturan PSBB Kemenkes, maksimal daya angkut 50 persen angkutan umum dari total kapasitas sarana transportasi.

Sebenarnya, jika dihitung minimal jaga jarak 1 meter antar-penumpang, sulit mencapai maksimal 50 persen. 

Kita ilustrasikan untuk luasan KRL 2,9 meter x 20 meter = 58, jadi bila kita ikuti aturan WHO hanya boleh angkut 58 orang.

Namun Kemenhub membuat aturan bisa angkut sesuai Fase I sebanyak 70 orang per kereta (35 persen, dari kapasitas 200 penumpang).

Sementara dalam kondisi normal dapat mengangkut 250 penumpang (kondisi nyaman) dan kondisi tidak nyaman dapat mengangkut 300 orang per kereta.

Jadi bila mengacu pada standar Kemenhub yakni kapasitas normal 200 orang per kereta, aturan PSBB mengizinkan memuat 50 persen dari jumlah maksimalnya, bisa 100 orang per kereta.

Dengan demikian aturan PSBB kemenkes tidak bisa dipakai.

Selain itu, terdapat pembedaan untuk angkutan massal antara bus dengan kereta perkotaan dalam SE Kemenhub Nomor 11 dan 14 tahun 2020.

Fase II bus umum maksimal 70 persen dan untuk KA Perkotaan hanya 45 persen. Sesama angkutan umum massal perkotaan tetap mempunyai aturan penghitungan standar sama.

Dalam perbandingan SE tersebut terdapat penghitungan kapasitas KA Perkotaan namun Bus Perkotaan (BRT) tidak ada, padahal konfigurasi tempat duduk antara KA Perkotaan dan Bus Perkotaan adalah sama yang saling berhadapan sejajar sepanjang sarana moda bus/KA.

Bila standar penghitungannya sama antara moda untuk KA Perkotaan dan Bus Perkotaan tentunya Trans Jakarta hanya diizinkan maksimal 45 persen untuk Fase II dan 60 persen untuk fase III (bukan 70 persen dan 85 persen).

Regulasi Tumpang Tindih

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covud-19 ditandatangani Menhub 8 Juni 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com