Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Jangan Ada Lagi Blunder di Angkutan Umum

Kompas.com - 04/06/2020, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan new normal (normal baru) guna menjaga keseimbangan antara perekenomian dan kesehatan masyarakat.

Memasuki fase tersebut, semua pihak diharapkan untuk bekerja keras agar tidak terjadi blunder di angkutan umum massal, khususnya di Jabodetabek.

Blunder tersebut terjadi tanpa menjaga jarak fisik antar-pengguna angkutan umum massal, seperti pernah terjadi di halte bus, stasiun, dan bandara ketika masih dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Selanjutnya baca di sini Jangan Sampai Blunder Lagi Mengatur Angkutan Umum Saat New Normal

Selanjutnya, Pandemi Covid-19 diketahui telah melahirkan beberapa desain baru dalam perencanaan desain rumah.

Hal tersebut disampaikan Desainer Interior Christiane Lemieux seperti dikutip dari Architectural Digest.

"Desain akan menjadi lebih pibadi, karena orang menggunakan rumah untuk bekerja, belajar, dan seterusnya," kata desainer Christiane Lemieux. 

Bahkan, beberapa klien meminta para desainer interior untuk membuat pergeseran tata letak ruangan yang lebih tradisional.

Selanjutnya baca di sini Setelah Pandemi, Begini Prediksi Permintaan Klien Akan Desain Rumah

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dengan ditandatanganinya PP ini, maka Badan Pengelola (BP) Tapera bisa segera beroperasi.

Menurut Komisioner BP Tapera Adi Setianto program tersebut diperuntukkan bagi seluruh pekerja.

Pada tahap awal, Tapera akan difokuskan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) eks peserta Taperum-PNS maupun ASN baru.

Selanjutnya baca di sini PP Tapera Berlaku, Perhatikan Syarat Kepesertaannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com