Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dengan ditandatanganinya PP ini, maka Badan Pengelola ( BP) Tapera bisa segera beroperasi.
Menurut Komisioner BP Tapera Adi Setianto program tersebut diperuntukkan bagi seluruh pekerja.
Pada tahap awal, Tapera akan difokuskan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) eks peserta Taperum-PNS maupun ASN baru.
Selanjutnya baca di sini PP Tapera Berlaku, Perhatikan Syarat Kepesertaannya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan