Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid Nabawi Kembali Dibuka, Ini 10 Protokol yang Diberlakukan

Kompas.com - 01/06/2020, 20:03 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Arab Saudi kembali membuka salah satu tempat ibadah umat Islam paling utama di dunia yakni, Masjid Nabawi.

Masjid ini sempat ditutup selama dua bulan atau sekitar 70 hari oleh Pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bukan sembarang dibuka, pengelola Masjid Nabawi akan melakukan berbagai macam aturan ketat berupa protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus Covid-19 di negara tersebut.

"Kami berharap semua orang akan mematuhi tindakan pencegahan ini untuk memastikan keselamatan mereka dan para jamaah lainnya," cuit Haramain dalam akun Twitter resmi @haramainfo.

Berikut aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pembukaan kembali Masjid Nabawi sebagai berikut:

1. Masjid Nabawi tidak dibuka sepenuhnya untuk publik. Pembukaan akan dilakukan secara bertahap.

2. Semua karpet untuk ibadah para jamaah saat ini belum bisa digunakan. Jamaah akan beribadah di lantai Masjid Nabawi tanpa dilapisi karpet.

3. Hanya area perluasan dan halaman Masjid Nabawi yang dibuka untuk jamaah.

4. Pintu masuk Raudhah masih belum bisa diakses masyarakat umum atau jamaah.

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Iran Buka Kembali Masjid untuk Umum

5. Jamaah harus mengikuti aturan pencegahan dan menggunakan masker saat hendak beribadah di Masjid Nabawi.

6. Ada tindakan untuk melakukan sterilisasi Masjid Nabawi dan pembersihan lantai usai para jamaah melakukan sholat.

7. Pembayaran parkir Masjid Nabawi menggunakan aplikasi elektronik melalui telepon genggam pintar. Hanya 50 persen kapasitas parkir yang disediakan untuk jamaah.

8. Buka puasa di Masjid Nabawi dan area sekitarnya masih belum bisa dilaksanakan.

9. Jumlah jamaah yang boleh masuk Masjid Nabawi tidak lebih dari 40 persen kapasitas tempat, dan

10. Penghentian pendistribusian air zam-zam kepada jamaah dalam botol dan kontainer masih berlaku.

Halaman:


Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau