Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2020, 20:55 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak coronavirus disease 2019 atau Covid-19 mewabah di Indonesia, Pemerintah mengantisipasinya dengan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah dan meminimalisasi kegiatan di luar rumah.

Pembatasan ini berdampak pada sepinya aktivitas ekonomi yang pada gilirannya memaksa pelaku usaha menghentikan operasional mereka.

Setelah PSBB berlangsung dua bulan, pemerintah berinisiatif untuk kembali memulihkan roda ekonomi Indonesia agar bisa kembali berjalan normal.

Tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri pun disusun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 yang ketat.

Baca juga: New Normal, Keseimbangan, dan Sinyal Kebangkitan Properti

Terdapat lima tahapan timeline kenormalan baru yang dirilis oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian untuk pemulihan ekonomi di Indonesia.

1. Fase pertama, yang dilakukan pada 1 Juni 2020 ialah membuka kembali operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis ( B2B), dengan tetap menerapkan social distancing.

2. Fase kedua yakni pada 8 Juni 2020, toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi kembali.

3. Fase ketiga, 15 Juni 2020, tempat-tempat kebudayaan dan sekolah mulai dibuka kembali dengan tetap menerapkan social distancing dan beberapa penyesuaian.

4. Fase keempat, 6 Juli 2020, difokuskan kepada evaluasi terhadap pembukaan berbagai fasilitas seperti restoran hingga tempat ibadah.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com