Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Keberatan BTN Perketat Syarat Penerima Subsidi Rumah

Kompas.com - 18/05/2020, 17:08 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan Subsidi Selisih Bunga (SSB) untuk mendorong pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selain SSB, Pemerintah memberikan stimulus lainnya berupa Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dengan total nilai Rp 1,5 triliun untuk membangun 175.000 rumah.

Namun begitu, penyaluran SSB sangat bergantung pada iktikad bank sebagai garda terdepan yang menyeleksi pasar sasaran subsidi.

PT Bank Tabungan Negata (Persero) Tbk atau BTN contohnya. Bank penyalur subsidi ini justru malah memperketat seleksi terhadap calon debitur penerima subsidi dengan alasan Pandemoli Covid-19 yang berdampak pada perekonomian.

Tentu saja hal ini dikeluhkan para pengembang. Sebagaimana dikatakan Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida.

Menurut dia, alih-alih mempermudah (merelaksasi) persyaratan calon debitor penerima subsidi, BTN justru malah makin memperketat persetujuan kredit.

Baca juga: BTN Siap Salurkan Subsidi Selisih Bunga Mei Ini

Untuk mengatasi masalah ini, Totok mengaku telah mengajukan permohonan kepada direksi BTN melonggarkan persyaratan penerima subsidi dari kalangan masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap.

"Saya kemarin sudah berbicara dengan direksi bank BTN, sudah disetujui untuk non fix income bisa masuk dalam persyaratan penerima subsidi saat Covid-19. Tetapi yang kontrak tetap belum bisa," tuturnya kepada Kompas.com,  Senin (18/5/2020).

Totok menjelaskan, karakteristik pekerja non fix income termasuk para pekerja informal, dan UMKM.

Syaratnya, para debitur perlu melampirkan rekening tabungan tiga bulan terakhir. Hal itu dilakukan agar bank dapat melihat catatan penghasilan calon debitur.

Menurutnya, persetujuan penerimaan subsidi dapat diterima apabila calon debitur memiliki pemasukan yang memungkinkan untuk membayar cicilan rumah.

Cicilan ini setidaknya sepertiga dari pendapatan.

"Angsuran rumah sederhana sekitar Rp 700.000. Apabila dikali tiga, sekitar Rp 2,1 juta. Kalau dia perpendapatan atau perputarannya sudah memenuhi Rp 2,1 juta kan sudah cukup untuk mengangsur," lanjut Totok.

Baca juga: Ini Jalan Keluar Memperpanjang Nafas Bisnis Rumah Subsidi

Terkait hal ini, Executive Vice President Nonsubsidized Mortgage & Consumer Lending Division (NSLD) BTN Suryanti Agustinar menegaskan, sejak awal, BTN telah menyalurkan subsidi bagi masyarakat non fixed income, namun saat ini lebih ketat karena Pandemi Covid-19.

"Dari dulu kami kan sudah memperbolehkan, namun memang kami makin selektif karena adanya Covid-19. Karena para pekerja informal dan UMKM juga terdampak, ya kami pasti akan menunggu kondisi mereka membaik," tuturnya menjawab Kompas.com, Senin (18/5/2020).

Suryanti menjelaskan dua perbedaan yang baru diterapkan untuk SSB kali ini, yakni ketentuan gaji dan masa cicilan atau tenor subsidi.

Sebelumnya, persyaratan calon debitur harus memiliki gaji pokok senilai Rp 4 juta, saat ini menjadi lebih tinggi dengan total pendapatan minimal Rp 8 juta. 

Persyaratan lain SSB yang diubah yakni masa cicilan subsidi yang sebelumnya mencapai 20 tahun menjadi 10 tahun.

Menurutnya, bank menerapkan pengetatan ini juga untuk membantu para calon debitur agar tidak kesusahan dalam mencicil rumah apabila terjadi gagal cicil dan belum ada penghasilan yang cukup.

Baca juga: Kuartal I, Penyaluran Subsidi Rumah FLPP Capai Rp 4,36 Triliun

Yanti menyebutkan, hingga saat ini terdapat sekitar 70.000 debitur yang telah mengajukan restrukturasi kredit ke bank BTN.

Restrukturasi kredit tersebut seperti perpanjangan, penundaan bayar bunga dan pokok, dan angsuran bebas 6 bulan. Untuk pengajuan ini tidak dibebankan denda. 

Mereka yang berhak mengajukan keringanan adalah debitur yang memiliki catatan bagus atau lancar dalam pembayaran cicilan. 

Mereka mulai kesulitan membayar cicilan sejak Februari hingga bulan Mei ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com