Suryanti menjelaskan dua perbedaan yang baru diterapkan untuk SSB kali ini, yakni ketentuan gaji dan masa cicilan atau tenor subsidi.
Sebelumnya, persyaratan calon debitur harus memiliki gaji pokok senilai Rp 4 juta, saat ini menjadi lebih tinggi dengan total pendapatan minimal Rp 8 juta.
Persyaratan lain SSB yang diubah yakni masa cicilan subsidi yang sebelumnya mencapai 20 tahun menjadi 10 tahun.
Menurutnya, bank menerapkan pengetatan ini juga untuk membantu para calon debitur agar tidak kesusahan dalam mencicil rumah apabila terjadi gagal cicil dan belum ada penghasilan yang cukup.
Baca juga: Kuartal I, Penyaluran Subsidi Rumah FLPP Capai Rp 4,36 Triliun
Yanti menyebutkan, hingga saat ini terdapat sekitar 70.000 debitur yang telah mengajukan restrukturasi kredit ke bank BTN.
Restrukturasi kredit tersebut seperti perpanjangan, penundaan bayar bunga dan pokok, dan angsuran bebas 6 bulan. Untuk pengajuan ini tidak dibebankan denda.
Mereka yang berhak mengajukan keringanan adalah debitur yang memiliki catatan bagus atau lancar dalam pembayaran cicilan.
Mereka mulai kesulitan membayar cicilan sejak Februari hingga bulan Mei ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.