Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Proses Pengadaan Tanah untuk Proyek Infrastruktur

Kompas.com - 18/05/2020, 15:39 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin mengatakan, kebutuhan dokumen perencanaan yang baik dapat menghasilkan proses pengadaan tanah yang layak dan adil untuk pembangunan infrastrktur.

"Kendala dalam proses pengadaan tanah salah satunya berasal dari tahapan perencanaan. Kemudian juga belum terdapat peta rencana pengadaan tanah yang terintegrasi dengan peta tata ruang Kabupaten/Kota maupun Provinsi," ujar Arie seperti dikutip Kompas.com melalui laman Kementerian ATR/BPN, Senin (18/5/2020).

Tahap perencanaan atau persiapan dalam dokumen pertanahan dinilai sangat penting dalam proses pengadaan tanah.

Sebab, jika nantinya ada suatu permasalahan dalam proses pengadaan tanah, dapat diselesaikan dengan baik antara masyarakat dan panitia pengadaan tanah.

Saat ini, pihaknya menemukan masih ada dokumen perencanaan yang kurang maksimal, sehingga dalam pelaksanaannya dokumen perencanaan jauh berbeda dengan hasil pelaksanaan.

Baca juga: 9 Hal Pokok Pengadaan Tanah dalam RUU Cipta Kerja

Dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah, masyarakat dapat melihat semua tahapan prosesnya, mulai dari dokumen perencanaan, tahan persiapan, serta pelaksanaan pengadaan tanah.

"Jadi, informasi pengadaan tanah sedetail apapun masyarakat bisa meminta penjelasan kepada tim pelaksana pengadaan tanah,” kata Arie.

Dalam Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dijelaskan bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Disebutkan bahwa pengadaan tanah adalah untuk kepentingan umum. Artinya, penyediaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

Maka dari itu, dokumen perencanaan yang tersusun secara baik dan rinci dapat menjadi pedoman bagi panitia pengadaan tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau