Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Proses Pengadaan Tanah untuk Proyek Infrastruktur

"Kendala dalam proses pengadaan tanah salah satunya berasal dari tahapan perencanaan. Kemudian juga belum terdapat peta rencana pengadaan tanah yang terintegrasi dengan peta tata ruang Kabupaten/Kota maupun Provinsi," ujar Arie seperti dikutip Kompas.com melalui laman Kementerian ATR/BPN, Senin (18/5/2020).

Tahap perencanaan atau persiapan dalam dokumen pertanahan dinilai sangat penting dalam proses pengadaan tanah.

Sebab, jika nantinya ada suatu permasalahan dalam proses pengadaan tanah, dapat diselesaikan dengan baik antara masyarakat dan panitia pengadaan tanah.

Saat ini, pihaknya menemukan masih ada dokumen perencanaan yang kurang maksimal, sehingga dalam pelaksanaannya dokumen perencanaan jauh berbeda dengan hasil pelaksanaan.

Dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah, masyarakat dapat melihat semua tahapan prosesnya, mulai dari dokumen perencanaan, tahan persiapan, serta pelaksanaan pengadaan tanah.

"Jadi, informasi pengadaan tanah sedetail apapun masyarakat bisa meminta penjelasan kepada tim pelaksana pengadaan tanah,” kata Arie.

Dalam Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dijelaskan bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Disebutkan bahwa pengadaan tanah adalah untuk kepentingan umum. Artinya, penyediaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

Maka dari itu, dokumen perencanaan yang tersusun secara baik dan rinci dapat menjadi pedoman bagi panitia pengadaan tanah.

https://properti.kompas.com/read/2020/05/18/153948621/begini-proses-pengadaan-tanah-untuk-proyek-infrastruktur

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke