Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Hal Pokok Pengadaan Tanah dalam RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 01/05/2020, 18:46 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin menjelaskan, terdapat 9 hal pokok yang terangkum dalam RUU Cipta Kerja tentang pengadaan tanah.

Aturan tersebut menggantikan Undang-undang (UU) No 2 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, salah satunya proyek infrastruktur.

Hal ini menjadi pembahasan karena pengadaan tanah diklaim masih menjadi kendala utama dalam membangun berbagai proyek infrastruktur termasuk proyek strategis nasional (PSN).

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan membantu memfasilitasi dalam penyusunan dokumen perencanaan infrastruktur yang saat ini sedang disiapkan dalam rancangan aturan Menteri ATR/BPN mengenai dokumen penyusunan pengaadaan tanah.

Baca juga: Pengamat Hukum Pertanahan: HGU 90 Tahun Tidak Merugikan Negara

Kedua, Kementerian ATR/BPN akan membantu proses pengadaan tanah yang masuk dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, dan tanah aset Pemerintah.

"Ketiga, di dalam pasal 10 UU No 2 Tahun 2012 mengenai kepentingan umum ada 18 item yang akan kami perluas," ucap Arie dalam konferensi video, Jumat (1/5/2020).

Arie menjelaskan, 3 hal dari 9 pokok tersebut juga mencakup kepentingan pengadaan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), obyek wisata, industri, dan kegiatan hilir migas. 

Keempat, jangka waktu berlakunya penetapan lokasi (penlok) diberikan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai proses dari awal.

Kelima, mekanisme kepemilikan saham dan lahan pengganti sebagai bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Keenam, penyiapan bank tanah sebagai proses untuk menjamin tersedianya tanah untuk pembangunan.

Baca juga: Pengembang Sebut Usulan HGU 90 Tahun Bisa Menarik Investasi Asing

Ketujuh, penegasan mengenai penguasaan tanah negara yang selama ini sering terjadi konflik antara pelaksana pengadaan tanah dan aparat penegak hukum.

Kedelapan, menjamin ketersediaan lahan pangan berkelanjutan dalam hal pengadaan tanah, khususnya lahan pertanian.

Kesembilan, proses pemberian pengelolaan yang diberikan berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai sekaligus masa perpanjangannya.

Misalnya, pemanfaatan ruang bawah tanah yang selama ini belum terfasilitasi pengembangannya seperti proyek pembangunan MRT atau LRT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau