Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Hal Pokok Pengadaan Tanah dalam RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 01/05/2020, 18:46 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin menjelaskan, terdapat 9 hal pokok yang terangkum dalam RUU Cipta Kerja tentang pengadaan tanah.

Aturan tersebut menggantikan Undang-undang (UU) No 2 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, salah satunya proyek infrastruktur.

Hal ini menjadi pembahasan karena pengadaan tanah diklaim masih menjadi kendala utama dalam membangun berbagai proyek infrastruktur termasuk proyek strategis nasional (PSN).

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan membantu memfasilitasi dalam penyusunan dokumen perencanaan infrastruktur yang saat ini sedang disiapkan dalam rancangan aturan Menteri ATR/BPN mengenai dokumen penyusunan pengaadaan tanah.

Baca juga: Pengamat Hukum Pertanahan: HGU 90 Tahun Tidak Merugikan Negara

Kedua, Kementerian ATR/BPN akan membantu proses pengadaan tanah yang masuk dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, dan tanah aset Pemerintah.

"Ketiga, di dalam pasal 10 UU No 2 Tahun 2012 mengenai kepentingan umum ada 18 item yang akan kami perluas," ucap Arie dalam konferensi video, Jumat (1/5/2020).

Arie menjelaskan, 3 hal dari 9 pokok tersebut juga mencakup kepentingan pengadaan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), obyek wisata, industri, dan kegiatan hilir migas. 

Keempat, jangka waktu berlakunya penetapan lokasi (penlok) diberikan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai proses dari awal.

Kelima, mekanisme kepemilikan saham dan lahan pengganti sebagai bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Keenam, penyiapan bank tanah sebagai proses untuk menjamin tersedianya tanah untuk pembangunan.

Baca juga: Pengembang Sebut Usulan HGU 90 Tahun Bisa Menarik Investasi Asing

Ketujuh, penegasan mengenai penguasaan tanah negara yang selama ini sering terjadi konflik antara pelaksana pengadaan tanah dan aparat penegak hukum.

Kedelapan, menjamin ketersediaan lahan pangan berkelanjutan dalam hal pengadaan tanah, khususnya lahan pertanian.

Kesembilan, proses pemberian pengelolaan yang diberikan berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai sekaligus masa perpanjangannya.

Misalnya, pemanfaatan ruang bawah tanah yang selama ini belum terfasilitasi pengembangannya seperti proyek pembangunan MRT atau LRT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau