Aturan tersebut menggantikan Undang-undang (UU) No 2 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, salah satunya proyek infrastruktur.
Hal ini menjadi pembahasan karena pengadaan tanah diklaim masih menjadi kendala utama dalam membangun berbagai proyek infrastruktur termasuk proyek strategis nasional (PSN).
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan membantu memfasilitasi dalam penyusunan dokumen perencanaan infrastruktur yang saat ini sedang disiapkan dalam rancangan aturan Menteri ATR/BPN mengenai dokumen penyusunan pengaadaan tanah.
Kedua, Kementerian ATR/BPN akan membantu proses pengadaan tanah yang masuk dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, dan tanah aset Pemerintah.
"Ketiga, di dalam pasal 10 UU No 2 Tahun 2012 mengenai kepentingan umum ada 18 item yang akan kami perluas," ucap Arie dalam konferensi video, Jumat (1/5/2020).
Arie menjelaskan, 3 hal dari 9 pokok tersebut juga mencakup kepentingan pengadaan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), obyek wisata, industri, dan kegiatan hilir migas.
Keempat, jangka waktu berlakunya penetapan lokasi (penlok) diberikan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai proses dari awal.
Kelima, mekanisme kepemilikan saham dan lahan pengganti sebagai bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Keenam, penyiapan bank tanah sebagai proses untuk menjamin tersedianya tanah untuk pembangunan.
Ketujuh, penegasan mengenai penguasaan tanah negara yang selama ini sering terjadi konflik antara pelaksana pengadaan tanah dan aparat penegak hukum.
Kedelapan, menjamin ketersediaan lahan pangan berkelanjutan dalam hal pengadaan tanah, khususnya lahan pertanian.
Kesembilan, proses pemberian pengelolaan yang diberikan berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai sekaligus masa perpanjangannya.
Misalnya, pemanfaatan ruang bawah tanah yang selama ini belum terfasilitasi pengembangannya seperti proyek pembangunan MRT atau LRT.
https://properti.kompas.com/read/2020/05/01/184644021/9-hal-pokok-pengadaan-tanah-dalam-ruu-cipta-kerja