JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadaan tanah memiliki fungsi penting dalam pembangunan infrastruktur.
Kendati demikian, pada faktanya proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, sering kali terkendala ketika memasuki tahap pembebasan.
Oleh karena itu, dibutuhkan dokumen perencanaan yang baik sejak awal untuk dapat menghasilkan pengadaan tanah layak dan adil.
Menurut Arie, terkendalanya pengadaan tanah karena masih ada pemahaman yang kurang dari masyarakat.
Padahal, hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Regulasi ini menjelaskan bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Baca juga: Kini, Warga Surabaya Bisa Urus Sertifikat Tanah dari Rumah
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
"Dalam UU ini pengadaan tanah adalah untuk kepentingan umum, artinya penyediaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak," tutur Arie.
Selain itu, juga masih terdapat masalah dalam pengusulan dokumen perencanaannya.
"Ditambah lagi belum terdapat peta rencana pengadaan tanah yang terintegrasi dengan peta tata ruang Kabupaten/Kota maupun Provinsi," kata Arie.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.