Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Terkendala, Pengadaan Tanah PSN Tembus 38.000 Hektar dan Non PSN 3.371 Hektar

Kompas.com - 17/05/2020, 17:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadaan tanah memiliki fungsi penting dalam pembangunan infrastruktur.

Kendati demikian, pada faktanya proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, sering kali terkendala ketika memasuki tahap pembebasan.

Oleh karena itu, dibutuhkan dokumen perencanaan yang baik sejak awal untuk dapat menghasilkan pengadaan tanah layak dan adil.

Menurut Arie, terkendalanya pengadaan tanah karena masih ada pemahaman yang kurang dari masyarakat.

Padahal, hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Regulasi ini menjelaskan bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Baca juga: Kini, Warga Surabaya Bisa Urus Sertifikat Tanah dari Rumah

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2020).

"Dalam UU ini pengadaan tanah adalah untuk kepentingan umum, artinya penyediaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak," tutur Arie.

Selain itu, juga masih terdapat masalah dalam pengusulan dokumen perencanaannya.

"Ditambah lagi belum terdapat peta rencana pengadaan tanah yang terintegrasi dengan peta tata ruang Kabupaten/Kota maupun Provinsi," kata Arie.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com