Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meski Terkendala, Pengadaan Tanah PSN Tembus 38.000 Hektar dan Non PSN 3.371 Hektar

Kendati demikian, pada faktanya proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, sering kali terkendala ketika memasuki tahap pembebasan.

Oleh karena itu, dibutuhkan dokumen perencanaan yang baik sejak awal untuk dapat menghasilkan pengadaan tanah layak dan adil.

Menurut Arie, terkendalanya pengadaan tanah karena masih ada pemahaman yang kurang dari masyarakat.

Padahal, hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Regulasi ini menjelaskan bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2020).

"Dalam UU ini pengadaan tanah adalah untuk kepentingan umum, artinya penyediaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak," tutur Arie.

Selain itu, juga masih terdapat masalah dalam pengusulan dokumen perencanaannya.

"Ditambah lagi belum terdapat peta rencana pengadaan tanah yang terintegrasi dengan peta tata ruang Kabupaten/Kota maupun Provinsi," kata Arie.

Pada tahap perencanaan atau persiapan sudah harus diketahui persis, dan harus disiapkan lahan untuk penyesuaian kembali bagi warga yang setuju atas rencana pengadaan tanah.

Jika proses pengadaan tanah sudah diketahui sejak awal, maka apabila terjadi suatu permasalahan di kemudian hari dapat diselesaikan dengan baik.

Dalam proses pengadaan tanah, dokumen perencanaan adalah hal yang penting untuk diperhatikan.

Dari hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN selama ini, masih ada dokumen perencanaan yang kurang sehingga dalam pelaksanaannya dokumen perencanaan jauh berbeda dengan hasil pelaksanaan.

"Solusi untuk menuju pengadaan tanah yang berkualitas pada tahap awal, maka dibutuhkan sebuah dokumen perencanaan yang tersusun secara baik dan rinci sehingga dapat menjadi pedoman bagi panitia pengadaan tanah," tutur Arie. 

Hingga 2019 lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) seluas 38.000 hektar, sementara untuk Non-PSN sekitar 3.371 hektar.

Arie mengatakan, pencapaian pengadaan tanah untuk PSN meliputi pembangunan jalan tol, rel kereta api, irigasi, hingga bendungan.

Rinciannya, untuk pembangunan 60 ruas jalan tol seluas 16.582 hektar, 16 jaringan rel kereta api seluas 728,6 hektar, 12 proyek irigasi seluas 768,02 hektar, 26 proyek bendungan seluas 7.946 hektar.

KementerianATR/BPN juga mengadakan tanah untuk proyek-proyek lain seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pos Lintas Batas Negara (PLBN), dukungan energi listrik, dan kilang minyak.

Pengadaan tanah untuk dua proyek KEK seluas 8.183 hektar, satu proyek pembangunan PLBN seluas 50,2 hektar, 13 proyek infrastruktur kelistrikan seluas 4,131 hektar dan satu proyek kilang minyak seluas 43,01 hektar, juga tuntas diselesaikan.

https://properti.kompas.com/read/2020/05/17/171622521/meski-terkendala-pengadaan-tanah-psn-tembus-38000-hektar-dan-non-psn-3371

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar