Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Warga Surabaya Bisa Urus Sertifikat Tanah dari Rumah

Kompas.com - 11/05/2020, 19:36 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kantor Pertanahan Kota Surabaya terus melakukan inovasi meskipun restriksi akibat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku.

Inovasi terbaru adalah penciptaan aplikasi pendaftaran tanah yang dapat diakses masayarakat dari mana pun, dan kapan pun.

Dengan aplikasi ini, warga Surabaya dapat mengurus sertifikat tanahnya dari rumah, tanpa harus mendatangi kantor pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Muslim Faizi mengatakan meskipun ada penerapan PSBB, pelayanan pertanahan tidak boleh berhenti.

Termasuk melahirkan aplikasi "Urus Sertifikat Tanah dari Rumah" atau disingkat Utama.

Muslim menjelaskan bahwa terdapat 60 layanan utama dari sekitar 160-an layanan yang ada dalam aplikasi ini.

Baca juga: 8 Pasal Pertanahan RUU Cipta Kerja yang Menyita Perhatian

“Dengan aplikasi Utama ini, semua berkas yang masuk adalah berkas yang telah lengkap dan dapat segera diproses," ungkap Muslim saat meluncurkan aplikasi Utama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Senin (11/05/2020).

Muslim berharap dengan aplikasi ini ke depannya tidak ada lagi berkas yang tidak lengkap masuk dan berpotensi menunggak.

Dengan demikian, permohonan dapat diselesaikan sesuai dengan standard operational procedure (SOP).

Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Sontang Manurung menambahkan, terdapat tahapan-tahapan pada aplikasi Utama.

PertamaPemohon dapat mengakses situs Utama melalui link berikut.

Kedua, Pemohon memilih layanan Pertanahan kemudian mengisi, melengkapi dan menggunggah dokumen hasil scan persyaratan permohonan.

Selanjutnya, Pemohon akan mendapatkan Kode Permohonan berupa file pdf untuk kemudian dicetak dan ditempel di pojok kanan atas map berkas yang berisi persyaratan permohonan.

Baca juga: Mau Urus Sertipikat Tanah? Cek Layanan TTM Pertanahan

Kemudian, permohonan tersebu akan diverifikasi oleh Petugas Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

Apabila belum terverifikasi, pemohon dapat melengkapi kekurangan dokumen persyaratan permohonan dan menyampaikan dokumen tersebut agar dapat diverifikasi kembali.

Jika permohonan telah terverifikasi maka pemohon dapat memilih jadwal untuk menyerahkan berkas fisik yang sudah ditempel Kode Permohonan berisi persyaratan permohonan sesuai layanan pertanahan yang dipilih ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Heri Santoso menyambut baik peluncuran aplikasi ini.

“Aplikasi Utama ini tidak hanya temporer pada masa Pandemi Covid-19. Kemajuan teknologi informasi membuat masyarakat kita sudah terbiasa dengan aplikasi online ini, pelayanan pertanahan kita menuju ke sana,” tutup Heri Santoso. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com