Pertama, Pemohon dapat mengakses situs Utama melalui link berikut.
Kedua, Pemohon memilih layanan Pertanahan kemudian mengisi, melengkapi dan menggunggah dokumen hasil scan persyaratan permohonan.
Selanjutnya, Pemohon akan mendapatkan Kode Permohonan berupa file pdf untuk kemudian dicetak dan ditempel di pojok kanan atas map berkas yang berisi persyaratan permohonan.
Baca juga: Mau Urus Sertipikat Tanah? Cek Layanan TTM Pertanahan
Kemudian, permohonan tersebu akan diverifikasi oleh Petugas Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Apabila belum terverifikasi, pemohon dapat melengkapi kekurangan dokumen persyaratan permohonan dan menyampaikan dokumen tersebut agar dapat diverifikasi kembali.
Jika permohonan telah terverifikasi maka pemohon dapat memilih jadwal untuk menyerahkan berkas fisik yang sudah ditempel Kode Permohonan berisi persyaratan permohonan sesuai layanan pertanahan yang dipilih ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Heri Santoso menyambut baik peluncuran aplikasi ini.
“Aplikasi Utama ini tidak hanya temporer pada masa Pandemi Covid-19. Kemajuan teknologi informasi membuat masyarakat kita sudah terbiasa dengan aplikasi online ini, pelayanan pertanahan kita menuju ke sana,” tutup Heri Santoso.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.