1. Menata kembali semua pengeluaran dan membuat prioritas sesuai kemampuan.
Bila perlu, melakukan restrukturisasi atas kewajiban yang tidak bisa dilakukan tepat waktu karena menurunnya pendapatan. Pelaku usaha harus mampu meyakinkan mitra usaha perihal masa depan yang cerah.
2. Lakukan inovasi dan terobosan untuk bisa sesegera mungkin meningkatkan pendapatan.
Pemerintah bersama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menjadi panglima dalam pemulihan krisis.
Mereka harus mendukung melalui kebijakan relaksasi di sektor keuangan secara masif dan ekstrim.
Mengguyur pasar dengan likuiditas keuangan berbunga murah bisa membantu kembali berputarnya ekonomi secara cepat.
Demikian halnya dengan relaksasi berbagai kebijakan sektor keuangan harus dipandu OJK secara cepat dan tegas agar tekanan keuangan bisa segera berkurang.
Jika ini bisa dilakukan, tekanan kewajiban terhadap bank dan lembaga pembiayaan akan bergulir bak bola salju (snow ball effect).
Hasilnya, bukan tidak mungkin dapat menurunkan tekanan keuangan pelaku ekonomi secara menyeluruh, mulai dari korporasi besar hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dengan demikian, bisa mencegah terjadinya gemolbang pemutusan hubungan kerja (PHK), seraya bisnis dan usaha tetap berjalan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.