Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu SK Gubernur, Gedung Sarinah Masuk Daftar Diduga Cagar Budaya

Kompas.com - 09/05/2020, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

"PT Sarinah (Persero) harus berkonsultasi dahulu dengan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta sebelum memugar atau merenovasi Gedung Sarinah," kata Aditya kepada Kompas.com.

Baca juga: Sejarah Sarinah, Mal dan Pencakar Langit Pertama di Indonesia

Hal ini karena Gedung Sarinah masuk daftar diduga sebagai cagar budaya DKI Jakarta 2019.

Aditya menjelaskan, Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta telah mengkaji Gedung Sarinah dan mengusulkannya sebagai cagar budaya sejak 2016.

"Ya masuk kajian sejak 2016, tapi itu pun masuk dengan kajian yang lain dalam rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta per Desember 2019 lalu," imbuh dia.

Hanya sayangnya, hingga saat ini hasil kajian tersebut belum ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Lepas dari itu, ada sejumlah hal menarik dari Gedung Sarinah yang laik disematkan status sebagai cagar budaya.

Pertama, terdapat relief di balik gerai restoran cepat saji McDonalds. Relief ini menggambarkan kehidupan masyarakat Indonesia pada saat sebelum kemerdekaan.

Para perempuan berkain kemben dengan bahu terbuka serta petani membawa hasil panen berupa padi dan buah-buahan.

Kemudian, di sisi lain terdapat mural relief nelayan serta pedagang bercaping lengkap dengan hasil tangkapan ikan dan barang dagangannya.

Menurut Aditya, relief ini sangat khas dan kental dengan gagasan seni Bung Karno. Hal serupa juga ditemui di eks Terminal Bandara Kemayoran.

"Faktor kedua adalah Gedung Sarinah sebagai pusat perbelanjaan modern pertama dan pencakar langit generasi awal di Jakarta bersamaan dengan Hotel Indonesia," tutur Aditya.

Faktor berikutnya adalah diresmikan oleh Bung Karno sendiri sebagai proklamator kemerdekaan Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com