Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/05/2020, 20:02 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sarinah (Persero) mulai menyeleksi para calon penyewa dan peritel yang akan mengisi pusat perbelanjaan Sarinah.

Direktur Utama PT Sarinah (Persero) Gusti Ngurah Putu Sugiarta Yasa memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Saat ini sudah banyak peritel yang ingin menyewa tempat di mal yang berlokasi di Jl. M.H. Thamrin Nomor 11 tersebut.

Meski konsep baru pusat perbelanjaan Sarinah lebih mengedepankan usaha kecil menengah (UKM), namun pengelola tetap memberlakukan proses seleksi.

Baca juga: Wajah Baru Sarinah, Tongkrongan Milenial Dilengkapi Game Tradisional Serba Digital

Nantinya pengelola akan memilih UKM yang cocok untuk menempati area mal.

Dia juga menjelaskan, manajemen membuka kesempatan bagi semua peritel baik lokal maupun asing untuk berkontribusi dan mengisi pusat perbelanjaan Sarinah. Termasuk penyewa lama.

"Keputusan kan ada di mereka ya. Kami tetap beri kesempatan untuk mereka (menyewa kembali). Nanti, kami akurasi terlebih dahulu sesuai dengan konsep bisnis yang akan kami kembangkan ke depan," kata Gusti.

Kendati ada proses seleksi, Gusti memastikan, ruang sewa akan lebih banyak diisi oleh UKM Indonesia dengan komposisi 70 persen sampai 80 persen. Sisanya, penyewa dari luar negeri.

Fokus bisnis pada UKM ini merupakan bagian dari perubahan strategi bisnis Sarinah. Strategi lainnya adalah merenovasi gedung lama yang akan dimulai pada Juni 2020.

"Ya, kami ingin menjadikan Sarinah nanti sebagai ekosistem bisnis bagi UKM produk lokal Indonesia yang unggul," terang Gusti.

Baca juga: Sejarah Sarinah, Mal dan Pencakar Langit Pertama di Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com