Yayat yang juga merupakan Dosen Teknik Planologi Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi Lingkungan Universitas Trisakti ini menambahkan, perpres tersebut juga berfungsi sebagai payung.
Tetapi nanti ketika UU tentang pemindangan ibu kota telah rampung dibahas, maka perlu ada revisi mengenai rencana tata ruang guna menegaskan kedudukan dan peran Jakarta.
Baca juga: Ground Breaking Ibu Kota Baru RI Dilaksanakan Oktober 2020
Apalagi sifat Perpres berada di bawah UU. Maka, menurut Yayat, suatu saat perpres ini bisa diubah untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru.
"Apakah masih pusat pemerintahan atau menjadi pusat perdagangan dan jasa saja," tutur dia.
Untuk diketahui, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 April 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.