JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran tahun 2020 ini guna mencegah penyebaran Covid-19.
Namun, meski terdapat larangan mudik, Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah memastikan operasional jalan tol tidak dihentikan.
Menurut Sigit tidak ada penutupan jalan tol, melainkan penyekatan (pembatasan) lalu lintas. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanyalah kendaraan logistik saja.
"Banyak beredar di media-media ada penutupan tol. Tidak ada penutupan tol, yang ada adalah penyekatan karena logistik tetap jalan," ucap Siit dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Regulator dan Operator Jalan Tol Kompak Dukung Larangan Mudik
Oleh karena itu, kendaraan yang tidak berhubungan dengan logistik diwajibkan untuk balik arah.
Namun larangan ini masih bersifat persuasif dan berlaku mulai Jumat (24/4/2020) hingga Kamis (7/5/2020).
Sampai saat ini Ditjen Hubungan Darat masih melakukan pematangan lokasi-lokasi mana saja yang akan menjadi tempat penyekatan.
Jika masih terdapat pengemudi yang melanggar, sanksi tegas akan diterapkan mulai tanggal 7 Mei 2020.
Tetapi, dia belum bisa membeberkan bentuk sanksi yang akan diberikan.
"Kalau sampai tanggal 7 Mei banyak orang yang memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu akan ada sanksi yang tegas. Ini kita berharap mulai tanggal 24-7 Mei kita evaluasi," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.