Namun, meski terdapat larangan mudik, Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah memastikan operasional jalan tol tidak dihentikan.
Menurut Sigit tidak ada penutupan jalan tol, melainkan penyekatan (pembatasan) lalu lintas. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanyalah kendaraan logistik saja.
"Banyak beredar di media-media ada penutupan tol. Tidak ada penutupan tol, yang ada adalah penyekatan karena logistik tetap jalan," ucap Siit dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Oleh karena itu, kendaraan yang tidak berhubungan dengan logistik diwajibkan untuk balik arah.
Namun larangan ini masih bersifat persuasif dan berlaku mulai Jumat (24/4/2020) hingga Kamis (7/5/2020).
Sampai saat ini Ditjen Hubungan Darat masih melakukan pematangan lokasi-lokasi mana saja yang akan menjadi tempat penyekatan.
Jika masih terdapat pengemudi yang melanggar, sanksi tegas akan diterapkan mulai tanggal 7 Mei 2020.
Tetapi, dia belum bisa membeberkan bentuk sanksi yang akan diberikan.
"Kalau sampai tanggal 7 Mei banyak orang yang memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu akan ada sanksi yang tegas. Ini kita berharap mulai tanggal 24-7 Mei kita evaluasi," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan Pemerintah melarang mudik dan meminta jajarannya untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan tersebut.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.
https://properti.kompas.com/read/2020/04/22/140000521/mudik-dilarang-tol-tetap-dibuka-untuk-kendaraan-logistik