Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Akademisi

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata

Di Tengah Pandemi Covid-19, Kendaraan ODOL Harus Ditindak Tegas

Kompas.com - 08/04/2020, 20:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pelarangan ODOL di pelabuhan

Pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan sudah dilaksanakan minimal dapat menertibkan yang melintas dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Dan baru sebagian pelabuhan dari Jawa ke Kalimantan dan Sulawesi.

Cuma memang kendalanya nanti akan stuck di pelabuhan penyeberangan, jika kendaraan angkutan barang menyeberang di waktu yang hampir bersamaan (jam sibuk).

Akan sangat rawan konflik di lapangan, jika belum diantisipasi pengaturan terhadap kendaraan ODOL dari pelabuhan, dan tidak boleh parkir di pelabuhan penyeberangan ataupun sekitar pelabuhan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

Di samping itu, perlu antisipasi kebiasaan buruk para pengemudi. Jika mereka tidak terima, akan membuat situasi di lapangan menjadi tidak kondusif dengan memarkirkan kendaraan sembarangan.

Dengan begitu, pelabuhan penyeberangan mandeg dan kendaraan yang lain tidak bisa menyeberang.

Tetapi yang jelas, polisi dan TNI tidak boleh kalah oleh oknum pengemudi truk dan memang harus betul-betul disiapkan lapangan parkir yang memadai.

Selain itu, perlu juga area putar balik untuk truk ODOL, agar tidak mengganggu kelancaran dan kenyamanan pelayanan penyeberangan.

Perbuatan atau aksi sejumlah oknum pengusaha pemilik barang dan oknum pengusaha kendaraan barang mengambil kesempatan dalam situasi saat ini dengan mengangkut barang dengan kondisi ODOL, sungguh perbuatan yang kurang terpuji.

Jangan biarkan kendaraan barang ODOL berlalu lalang di jalan raya tanpa pengawasan dan pengendalian. Meskipun masa pandemi Covid-19, aturan batasan kendaraan barang ODOl tetap berlaku.

Hentikan aksi kendaraan barang ODOL di kondisi apapun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com