Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Pemerintah Siapkan Stimulus Bisnis Jalan Tol

Kompas.com - 08/04/2020, 12:06 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meluasnya pandemi virus Corona membuat bisnis jalan tol anjlok. Maka dari itu, Kementerian PUPR tengah mengupayakan sejumlah insentif dan stimulus untuk industri tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Salah satu pelaksanaan PSBB pasal 13 tercantum pembatasan moda transportasi. Khusus moda transportasi yang dibatasi antara lain, transportasi yang mengangkut penumpang maupun barang. 

Terakhir, PT Lippo Cikarang Tbk telah merampungkan pembangunan proyek Meikarta dan mulai serah terima atau handover unit ke calon penghuni yang dimulai dari Menara Northview 53022 di District 1, Selasa (31/3/2020).

Berikut ini berita selengkapnya:

Bisnis Jalan Tol Anjlok, Pemerintah Upayakan Sejumlah Stimulus

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengupayakan sejumlah insentif dan stimulus untuk industri dan bisnis jalan tol yang terdampak pandemi Corona Virus Desease-19 atau Covid-19.

Hal itu dilakukan menyusul catatan anjloknya lalu lintas harian rata-rata ( LHR) pada Maret 2020 sebesar 40 persen hingga 60 persen dari LHR normal.

Berdasarkan data Asosiasi Tol Indonesia ( ATI), LHR Tol Jadebotabek pada minggu pertama Februari sebanyak 3,191 juta kendaraan, sementara LHR pada pekan pertama Maret turun menjadi 3,124 juta kendaraan.

Selanjutnya baca: Bisnis Jalan Tol Anjlok, Pemerintah Upayakan Sejumlah Stimulus

Ini Rincian Moda Transportasi yang Diizinkan Operasi Selama PSBB

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun pelaksanaan PSBB tercantum dalam pasal 13 meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kemudian, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Khusus moda transportasi yang dibatasi antara lain, transportasi yang mengangkut penumpang maupun barang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com