Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi Rp 8 Juta

Kompas.com - 02/04/2020, 10:46 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Ubah Kebijakan, Pemerintah Beri Kesempatan Masyarakat Papua Manfaatkan KPR Subsidi

Pada aturan baru ini, batasan maksimal penghasilan untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun baik konvensional maupun Syariah yang sekarang dikenal dengan Rumah Umum Tapak atau Susun, sebesar Rp 8 juta.

Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak batasan maksimal hanya Rp 4 juta sementara Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp 7 juta.

Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat diberikan skema yang relatif khusus yaitu batasan penghasilan untuk Rumah Umum Tapak sebesar Rp 8 juta dan Sarusun umum sebesar Rp 8,5 juta.

Selanjutnya baca di sini Ubah Kebijakan, Pemerintah Beri Kesempatan Masyarakat Papua Manfaatkan KPR Subsidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau