Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi Rp 8 Juta

Kompas.com - 02/04/2020, 10:46 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui kebijakan terkait pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Salah satunya mengenai batas maksimal penghasilan MBR yang dapat mengakses KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, yakni Rp 8 juta per bulan menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Selanjutnya, kewenangan pembatasan terhadap operasionalisasi jalan tol ada pada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dia adalah Basuki Hadimuljono.

Terakhir, Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat Papua untuk dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi yakni batasan gaji maksimal Rp 8,5 juta per bulan. Sedangkan, di kota lainnya sebesar Rp 8 juta per bulan.

Berikut ini berita selengkapnya:

Catat, Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi Rp 8 Juta Per Bulan

Pemerintah kembali memperbarui regulasi seputar pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Salah satunya adalah mengenai batasan maksimal penghasilan MBR untuk dapat mengakses KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, yakni Rp 8 juta per bulan. KPR ini berlaku untuk pembiayaan konvensional maupun Syariah.

Kebijakan anyar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.

Selanjutnya baca di sini Catat, Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi Rp 8 Juta Per Bulan

Soal Penutupan Tol Jadebotabek, Kewenangan Ada di Tangan Basuki

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menegaskan, kewenangan pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasionalisasi jalan tol ada pada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam kaitan ini adalah Basuki Hadimuljono.

Hal ini karena Surat Keputusan Pengoperasian Jalan Tol diterbitkan oleh Menteri PUPR berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005.

"Dan oleh karenanya, penutupan tol, dan gerbang tol serta sistem pengoperasian jalan tol dan rest area juga harus dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR," kata Danang menjawab Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Selanjutnya baca di sini Soal Penutupan Tol Jadebotabek, Kewenangan Ada di Tangan Basuki

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Berita
Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel 'Stainless Steel' di Dapur

Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel "Stainless Steel" di Dapur

Tips
Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Apartemen
Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Perkantoran
186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

Berita
4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

Berita
Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com