JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menegaskan, kewenangan pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasionalisasi jalan tol ada pada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam kaitan ini adalah Basuki Hadimuljono.
Hal ini karena Surat Keputusan Pengoperasian Jalan Tol diterbitkan oleh Menteri PUPR berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005.
"Dan oleh karenanya, penutupan tol, dan gerbang tol serta sistem pengoperasian jalan tol dan rest area juga harus dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR," kata Danang menjawab Kompas.com, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Jasa Marga Imbau Masyarakat Tidak Mudik Tahun Ini
Danang menanggapi Surat Edaran Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020 Badan Pengelola Transportasi Jadebotabek (BPTJ) tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan mobilitas dari dan ke wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi selama masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini berangkat dari sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.
"Bagi kami yang penting adalah bagaimana perintah Presiden Joko Widodo dan arahan Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) yang menindaklanjuti perintah Presiden ya," kata Danang.
Dia menambahkan, Menteri PUPR tentu akan menindaklanjuti perintah Presiden yang akan disampaikan dalam Rapat terbatas (Ratas), Kamis (2/4/2020).
Jadi, lanjut dia, BPJT akan tetap menyiapkan semua skenario. Apa pun keputusan yang diambil Presiden Jokowi Kamis besok, BPJT telah siap dengan empat skenario awal.
Keempat skenario dimaksud adalah operasional jalan tol dengan prinsip business as usual, dan pembatasan angkutan umum.
Kemudian, pembatasan perjalanan yang sifatnya voluntary atau self limitation, dan pembatasan yang bersifat mandatory atau full closure (penutupan menyeluruh) dari kendaraan umum dan kendaraan pribadi, kecuali kendaraan logistik bahan pokok.
"Tentu saja, keempat skenario lalu lintas tersebut dilengkapi dengan mitigasi yang sesuai," cetus Danang.
"Penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri PUPR. Jadi, kami akan menunggu keputusan Pemerintah," ujar Heru.
Selain itu, imbuh dia, ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.