Apabila kebijakan tersebut di atas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah.
"Misalnya pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jadebotabek," jelas Heru.
Adapun isi Surat Edaran BPTJ menyangkut pembatasan operasional jalan tol ada pada poin 2b, yakni pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan arteri Nasional.
BPTJ merekomendasikan kepada BPJT Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk agar mengambil langkah-langkah pembatasan layanan operasional jalan tol dan jalan arteri nasional.
Langkah-langkah yang direkomendasikan BPTJ adalah:
1, Melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan atau perserorangan memasuki ruas jalan tol dari dan atau masuk wilayah Jadbotabke
2. Melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan atau perserorangan serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi dari dan menuju jadebotabek.
3. Penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri untuk pergerakan menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses pintu masuk Tol Jagorawi, termasuk ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung melalui jalur alternatif Cibubur, segmen Jalan Raya Bogor setelah Cibinong dan ruas Jalan Parung,
4. Penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah timur, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu Tol Kopo, arah Purwakarta, dan Cipularang serta ramp on ruas Tol Jakarta-Cikampek.
5. Penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah barat, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu Tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas Jalan Daan Mogot, dan ruas Jalan Joglo Raya.
6. Penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma.
7. Penutupan sementara atau sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok.
8. Penutupan sementara atau sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan menuju Kepulauan Seribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.