Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Penutupan Tol Jadebotabek, Kewenangan Ada di Tangan Basuki

Hal ini karena Surat Keputusan Pengoperasian Jalan Tol diterbitkan oleh Menteri PUPR berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005.

"Dan oleh karenanya, penutupan tol, dan gerbang tol serta sistem pengoperasian jalan tol dan rest area juga harus dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR," kata Danang menjawab Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Danang menanggapi Surat Edaran Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020 Badan Pengelola Transportasi Jadebotabek (BPTJ) tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan mobilitas dari dan ke wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi selama masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini berangkat dari sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.

"Bagi kami yang penting adalah bagaimana perintah Presiden Joko Widodo dan arahan Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) yang menindaklanjuti perintah Presiden ya," kata Danang.

Dia menambahkan, Menteri PUPR tentu akan menindaklanjuti perintah Presiden yang akan disampaikan dalam Rapat terbatas (Ratas), Kamis (2/4/2020).

Jadi, lanjut dia, BPJT akan tetap menyiapkan semua skenario. Apa pun keputusan yang diambil Presiden Jokowi Kamis besok, BPJT telah siap dengan empat skenario awal.

Keempat skenario dimaksud adalah operasional jalan tol dengan prinsip business as usual, dan pembatasan angkutan umum.

Kemudian, pembatasan perjalanan yang sifatnya voluntary  atau self limitation, dan pembatasan yang bersifat mandatory atau full closure (penutupan menyeluruh) dari kendaraan umum dan kendaraan pribadi, kecuali kendaraan logistik bahan pokok.

"Tentu saja, keempat skenario lalu lintas tersebut dilengkapi dengan mitigasi yang sesuai," cetus Danang. 

"Penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri PUPR. Jadi, kami akan menunggu keputusan Pemerintah," ujar Heru.

Selain itu, imbuh dia, ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Apabila kebijakan tersebut di atas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah.

"Misalnya pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jadebotabek," jelas Heru.

Adapun isi Surat Edaran BPTJ menyangkut pembatasan operasional jalan tol ada pada poin 2b, yakni pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan arteri Nasional.

BPTJ merekomendasikan kepada BPJT Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk agar mengambil langkah-langkah pembatasan layanan operasional jalan tol dan jalan arteri nasional.

Langkah-langkah yang direkomendasikan BPTJ adalah:

1, Melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan atau perserorangan memasuki ruas jalan tol dari dan atau masuk wilayah Jadbotabke

2. Melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan atau perserorangan serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi dari dan menuju jadebotabek.

3. Penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri untuk pergerakan menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses pintu masuk Tol Jagorawi, termasuk ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung melalui jalur alternatif Cibubur, segmen Jalan Raya Bogor setelah Cibinong dan ruas Jalan Parung,

5. Penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah barat, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu Tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas Jalan Daan Mogot, dan ruas Jalan Joglo Raya.

6. Penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma.

7. Penutupan sementara atau sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok.

8. Penutupan sementara atau sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan menuju Kepulauan Seribu.

https://properti.kompas.com/read/2020/04/01/211136221/soal-penutupan-tol-jadebotabek-kewenangan-ada-di-tangan-basuki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke