Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER PROPERTI] Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi Rp 8 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui kebijakan terkait pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Salah satunya mengenai batas maksimal penghasilan MBR yang dapat mengakses KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, yakni Rp 8 juta per bulan menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Selanjutnya, kewenangan pembatasan terhadap operasionalisasi jalan tol ada pada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dia adalah Basuki Hadimuljono.

Terakhir, Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat Papua untuk dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi yakni batasan gaji maksimal Rp 8,5 juta per bulan. Sedangkan, di kota lainnya sebesar Rp 8 juta per bulan.

Berikut ini berita selengkapnya:

Catat, Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi Rp 8 Juta Per Bulan

Pemerintah kembali memperbarui regulasi seputar pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Salah satunya adalah mengenai batasan maksimal penghasilan MBR untuk dapat mengakses KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, yakni Rp 8 juta per bulan. KPR ini berlaku untuk pembiayaan konvensional maupun Syariah.

Kebijakan anyar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.

Selanjutnya baca di sini Catat, Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi Rp 8 Juta Per Bulan

Soal Penutupan Tol Jadebotabek, Kewenangan Ada di Tangan Basuki

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menegaskan, kewenangan pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasionalisasi jalan tol ada pada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam kaitan ini adalah Basuki Hadimuljono.

Hal ini karena Surat Keputusan Pengoperasian Jalan Tol diterbitkan oleh Menteri PUPR berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005.

"Dan oleh karenanya, penutupan tol, dan gerbang tol serta sistem pengoperasian jalan tol dan rest area juga harus dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR," kata Danang menjawab Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Selanjutnya baca di sini Soal Penutupan Tol Jadebotabek, Kewenangan Ada di Tangan Basuki

Ubah Kebijakan, Pemerintah Beri Kesempatan Masyarakat Papua Manfaatkan KPR Subsidi

Pada aturan baru ini, batasan maksimal penghasilan untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun baik konvensional maupun Syariah yang sekarang dikenal dengan Rumah Umum Tapak atau Susun, sebesar Rp 8 juta.

Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak batasan maksimal hanya Rp 4 juta sementara Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp 7 juta.

Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat diberikan skema yang relatif khusus yaitu batasan penghasilan untuk Rumah Umum Tapak sebesar Rp 8 juta dan Sarusun umum sebesar Rp 8,5 juta.

Selanjutnya baca di sini Ubah Kebijakan, Pemerintah Beri Kesempatan Masyarakat Papua Manfaatkan KPR Subsidi

https://properti.kompas.com/read/2020/04/02/104625921/populer-properti-batas-maksimal-gaji-penerima-kpr-subsidi-rp-8-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar