Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi Rp 8 Juta

Kompas.com - 02/04/2020, 10:46 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui kebijakan terkait pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Salah satunya mengenai batas maksimal penghasilan MBR yang dapat mengakses KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, yakni Rp 8 juta per bulan menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Selanjutnya, kewenangan pembatasan terhadap operasionalisasi jalan tol ada pada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dia adalah Basuki Hadimuljono.

Terakhir, Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat Papua untuk dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi yakni batasan gaji maksimal Rp 8,5 juta per bulan. Sedangkan, di kota lainnya sebesar Rp 8 juta per bulan.

Berikut ini berita selengkapnya:

Catat, Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi Rp 8 Juta Per Bulan

Pemerintah kembali memperbarui regulasi seputar pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Salah satunya adalah mengenai batasan maksimal penghasilan MBR untuk dapat mengakses KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, yakni Rp 8 juta per bulan. KPR ini berlaku untuk pembiayaan konvensional maupun Syariah.

Kebijakan anyar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.

Selanjutnya baca di sini Catat, Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi Rp 8 Juta Per Bulan

Soal Penutupan Tol Jadebotabek, Kewenangan Ada di Tangan Basuki

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menegaskan, kewenangan pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasionalisasi jalan tol ada pada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam kaitan ini adalah Basuki Hadimuljono.

Hal ini karena Surat Keputusan Pengoperasian Jalan Tol diterbitkan oleh Menteri PUPR berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005.

"Dan oleh karenanya, penutupan tol, dan gerbang tol serta sistem pengoperasian jalan tol dan rest area juga harus dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR," kata Danang menjawab Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Selanjutnya baca di sini Soal Penutupan Tol Jadebotabek, Kewenangan Ada di Tangan Basuki

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com