JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia arsitektur Indonesia tengah berduka. Salah satu putra terbaiknya meninggal dunia pada Jumat (27/3/2020) dalam usia 53 tahun.
Dia adalah Ahmad Djuhara. Kelahiran 22 November 1966 ini merupakan pemuncak organisasi profesi Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Nasional periode 2018-2021.
Karya yang dia wariskan tak hanya Rumah Baja yang melegenda, juga regulasi yang sarat akan semangat memajukan profesi arsitek, dan dunia arsitektur Indonesia.
Regulasi tersebut adalah Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
UU ini menjadi perlindungan bagi masyarakat, mendorong arsitek meningkatkan mutu layanannya, dan sekaligus kepastian hukum bagi arsitek dan praktik arsitektur.
Kehadiran UU ini juga diharapkan dapat memotivasi arsitek Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna serta daya saing.
Baca juga: Obituari Ahmad Djuhara, dan Rumah Baja yang Abadi
Terbentuknya UU Arsitek ini tak lepas dari kerja keras Ahmad Djuhara bersama kolega, Bambang Eryudhawan, dan juga Endy Subijono.
Mereka merupakan bagian dari Tim Penyusunan Rapermen Pelaksanaan UU RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (2018).
Kesan Yudha, sapaan akrab Bambang Eryudhawan, saat-saat memperjuangkan RUU arsitek menjadi UU Arsitek adalah momen yang indah.
"Sikap almarhum cocok dengan kami, tak mudah kompromi (untuk tidak mengatakan "keras") untuk beberapa materi prinsip yang kami anggap merupakan pondasi utama UU Arsitek," tutur Yudha kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.