Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Atur Hak Pengelolaan Atas Tanah Bisa 90 Tahun

Kompas.com - 04/03/2020, 10:07 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif Sugoto mengatakan wacana mengenai pembentukan bank tanah memang telah digulirkan sejak lama.

Bahkan ide pembentukan bank tanah sendiri sudah ada sejak tahun 1993. Akan tetapi, hal tersebut tidak kunjung disahkan lantaran belum memiliki payung hukum.

Himawan menambahkan, terakhir pihaknya mendorong persiapan pembentukan bank tanah, khususnya pada tahun 2018. Usulan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Namun pada saat itu, RUU tersebut tidak jadi dibahas di tingkat parlemen. Oleh karenanya, Himawan menuturkan, pembahasan bank tanah dimasukkan pada RUU Cipta Kerja klaster Pengadaan Tanah.

"Namun RUU Pertanahan last minute tidak bisa diketok palu pada saat itu. Sehingga saat ini dalam pembahasan Omnibus Law klaster Pengadaan Tanah kami di situ memasukkan yang disebutnya badan bank tanah," kata Himawan di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Sekjen Kementerian ATR: Bank Tanah Miliki Fungsi Intermediasi

Padahal, pembentukan bank tanah sebenarnya sudah bisa berjalan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Namun saat ini diperlukan undang-undang khusus sebagai landasan hukumnya. Selain itu, RUU ini juga mengatur bentuk badan bank tanah.

Menurutnya, badan tersebut nantinya memiliki wewenang khusus untuk melakukan redistribusi tanah yang bertujuan meminimalisasi terjadinya konflik pertanahan.

Dia memberikan contoh, apabila pada satu kantor wilayah pertanahan atau provinsi memiliki banyak lahan namun dengan jumlah penduduk yang sedikit. Maka hal ini menimbulkan potensi konflik di masyarakat.

"Padahal kami punya dua fungsi. Fungsi untuk ekonomi dan fungsi sosial. Nah ini yang sekarang belum ada bentuk badan seperti itu. Makanya kami masukkan dalam rancangan undang-undang Omnibus Law," ucap Himawan.

Baca juga: Bank Tanah Diharapkan Dapat Tekan Laju Inflasi

Nantinya dalam RUU Cipta Kerja, hak pengelolaan atas tanah dapat berlangsung lebih lama yakni hingga 80-90 tahun.

Hal ini disebut dapat memudahkan investasi serta memberikan kepastian huukm dalam melakukan investasi.

"Kalau investasinya besar dan memberikan nilai tambah pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, maka hak itu bisa diberikan lebih panjang baik Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak pakai," kata dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa Itu Omnibus Law?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau